Virus Corona di Sampang

Catat, Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM Polres Sampang Buka di Tengah Wabah Virus Corona

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali membuka layanan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM, Selasa (7/4/2020).

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali membuka layanan pembuatan SIM dan perpanjangan SIM, Selasa (7/4/2020).

Terhitung sudah tujuh hari Satlantas Polres Sampang menutup pelayanan SIM, namun dalam pekan ini dibuka kembali secara serentak se-Indonesia.

Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Kediri Amankan Pasangan Bukan Suami Istri dalam Satu Kamar

Menag Keluarkan Edaran: Salat Tarawih & Salat Id di Rumah, Halalbihalal dan Buka Bersama Ditiadakan

Lawan Covid-19, Aliansi Mahasiswa Sampang Rencana Gelar Gerakan 1000 Masker Kain Gratis

"Jadi secara serentak akan dibuka pada 8 April 2020, besok," kata Kasatlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal, Selasa (7/4/2020).

Ia mengatakan, saat pelayanan SIM dibuka, warga diharuskan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) guna meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19.

Dijelaskan, para pemohon harus mengikuti pelayanan yang saat ini sudah dipersiapkan oleh Satlantas Polres Sampang, seperti dicek suhu tubuh, mencuci tangan, dan diharuskan memasuki bilik sterilisasi sebelum memasuki ruangan pelayanan.

UPDATE Sebaran Covid-19 di Jawa Timur, 24 Kabupaten dan Kota di Jatim Masuk Zona Merah

Pasien Positif Corona di Trenggalek Bukan Kasus Baru, Bupati: Sebelumnya Tercatat di Tulungagung

Belum Ada Daerah di Jatim Ajukan PSBB, Termasuk Surabaya dan Malang, Ternyata Harus Penuhi 3 Syarat

"Termasuk para pemohon diwajibkan menggunakan masker ," ucap Ayip Rizal.

Untuk masker, pihaknya juga menyediakannya, namun dengan jumlah terbatas sehingga lebih baik membawa sendiri dari rumah masing-masing.

Sementara, bagi pemohon yang memiliki SIM dengan masa berlaku sudah habis, terhitung dari 17 Maret 2020, bisa melakukan perpanjangan mulai besok.

"Saat perpanjangan tanpa harus melalui proses SIM baru," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved