Virus Corona di Pamekasan
Masa Belajar di Rumah Siswa TK SD dan SMP di Pamekasan Diperpanjang hingga Awal Juni 2020 Mendatang
Masa belajar di rumah untuk siswa TK negeri maupun swasta hingga SMP negeri dan swasta di Kabupaten Pamekasan mulanya berakhir pada 21 April 2020.
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Dinas Pendidikan Pamekasan memastikan untuk memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa TK negeri maupun swasta hingga SMP negeri dan swasta.
Mulanya, masa belajar di rumah siswa di Kabupaten Pamekasan akan berakhir Selasa (21/4/2020) besok.
Namun, masa belajar di rumah siswa di Kabupaten Pamekasan diperpanjang hingga 1 Juni 2020 mendatang.
• Garda Bangsa Tegaskan Dukungan untuk Hairul Anwar Maju Pilkada Sumenep Dapat Restu KH Imam Hasyim
• Mojokerto Zona Merah Virus Corona, Puluhan Siswa SMA Malah Asyik Gelar Konvoi Kelulusan di Jalanan
• Polres Pamekasan Gelar Rotasi Jabatan, Minta Pejabat Baru Edukasi Agar Warga di Rumah selama Corona
Perpanjangan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 ini menyesuaikan dengan surat Gubernur Jatim, tanggal 16 April 2020, nomor : 420/2438/101.1/2020.
Serta, disposisi Bupati Pamekasan, melalui surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Pamekasan, ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Mohamad Alwi, tertanggal 20 April 2020.
Surat edaran dari Dinas Pendidikan Pamekasan ini dikirim kepada seluruh Pengawas TK, SD dan SMP.
Penilik Pendidikan, Kepala SMP negeri dan swasta, Kepala SD negeri dan swasta, Kepala TK/PAUD negeri dan swasta, Pengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Pamekasan juga diberikan surat itu.
Surat edaran satu lembar itu berisi di antaranya kegiatan belajar oleh peserta didik dan guru dilakukan dari rumah masing-masing work from home (WFH) melalui jaringan internet online, dikerjakan dan diselesaikan di rumah.
• Polda Jatim Siagakan Lebih Banyak Pasukan Gabungan saat PSBB, Pastikan Ada Sanksi untuk Pelanggar
• Maling Spesialis Antar Kota asal Jember Ditangkap Polisi, Kena Tembak Mati saat Proses Pengejaran
Untuk kegiatan lain-lain yang berhubungan dengan perpanjangan kegitan ini, tetap mengacu pada surat-surat Disdik Pamekasan sebelumnya.
Jika ada pekembangan menyangkut kebijakan ini, maka akan diinformasikan lebih lanjut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan, Mohamad Alwi mengatakan, surat edaran masa perpanjangan belajar dan bekerja di rumah ini mendadak.
Karena, kata dia, surat dari Gubernur Jatim juga baru diterima Sabtu (18/4/2020) lalu.
“Surat edaran yang kami buat ini dalam bentuk soft copi dan hard copi," kata dia.
"Agar surat ini cepat diterima dan bisa dibaca, kami langsung kirim hari ini, baik berbentuk surat, mau pun dikirim lewat medias sosial,” jelas Mohamad Alwi.(sin)
• Dandim 0829 Bangkalan Masuk ke Perkampungan, Bagikan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
• RSUD Pamekasan Rawat Satu PDP Tambahan asal Pakong, Pasien Punya Gejala Mengarah ke Virus Corona