Berita Sumenep
Praperadilan Kasus Beras Oplosan untuk Program BPNT Ditolak, Sidang Kasus Berlanjut
Hasil sidang praperadilan soal kasus beras oplosan untuk program BPNT yang di ajukan oleh tersangka Latifa terhadap Polres Sumenep ditolak
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Hasil sidang Praperadilan soal kasus beras oplosan untuk program BPNT yang di ajukan oleh tersangka Latifa terhadap Polres Sumenep ditolak dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (20/4/2020) kemaren.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Oskar Stefanus Setjo mengatakan, dengan ditolaknya semua permohonan Praperadilan tersebut menandakan proses penyelidikan hingga penyidikan dalam perkara ini sudah sah secara hukum.
"Hasil sidang kemaren (20/4/2020) tentang gugatan dari pihak pemohon ditolak," kata AKP Oskar Stefanus Setjo pada TribunMadura.com, Selasa (21/4/2020).
Bahkan kata AKP Oskar Stefanus Setjo, semua upaya penyidikan sudah tepat dan sah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
• Download Drama Korea The World of The Married Episode 1 - 8 Sub Indonesia, Baca Juga Sinopsisnya
• PSBB akan Diterapkan di Kabupaten Sidoarjo, Pasar dan Pabrik Masih Bisa Beroperasi, Ini Syaratnya
"Semua upaya penyidikan sudah tepat dan sah," katanya.
Materi yang disidangkan di PN Sumenep itu katanya, terkait dengan upaya paksa kepolisian yang dilakukan dalam kasus beras oplosan BPNT putusannya sudah jelas.
Baik dalam proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyidikan semuanya sah dan juga gugatan terkait dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bukan objek Praperadilan.
"Yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim unit Pidek sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," katanya.
Apakah ada tersangka lain dalam ksus ini, pihaknya mengaku tidak ada tersangka lain dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku yang sama yang dilakukan oleh tersangka L.
"Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada pelaku-pelaku serupa yang di lakukan oleh terduga L," tegasnya.
Oscar Sefanus Setjo ini berharap dukungan semua pihak untuk bekerja sama membongkar pelaku beras serupa yang dilakukan oleh tersangka L.
"Beras ini merupakan beras yang diperuntukkan kepada Masyarakat yang kurang mampu, sehingga kita bersama-sama memerangi dan memberantas orang-orang yang berprilaku kurang baik ini," harapnya.
Bagaimana dengan status pekerja dan sopir dalam kesus terswbut, menurutnya selama ini pekerja dan sopir keberadaannya sebagai saksi.
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Achmad Fauzi Lakukan MoU dengan Pos Indonesia |
![]() |
---|
Pemilik Narkoba 2 Kg di Sumenep Kini Jalani Persidangan, Agenda Pembacaan Dakwaan |
![]() |
---|
Disbudporapar Sumenep Siapkan Rp 3,35 Miliar untuk Kegiatan Olahraga Tahun 2023 |
![]() |
---|
Sempat Tertahan di Pelabuhan Kalianget Karena Cuaca, 490 Penumpang Dipulangkan Gratis Bupati Sumenep |
![]() |
---|
KPU Sumenep Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPS Pemilu 2024 |
![]() |
---|