PSBB di Sidoarjo
Daftar Usulan Aturan yang Akan Diterapkan saat PSBB di Sidoarjo, Mulai Jam Malam Hingga Berkendara
Usulan aturan yang mungkin bakal diterapkan di PSBB Sidoarjo, mulai dari pemberlakuan jam malam hinga aturan berkendara
Penulis: M Taufik | Editor: Aqwamit Torik
“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga.
Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.
Pada rapat ini, juga dibahas tentang aturan penumpang kendaraan.
Diusulkan semua kendaraan penumpangnya dibatasi 50 persen.
Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja.
Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.
Untuk sepeda motor, diusulkan hanya boleh sendirian.
Dilarang berboncengan.
Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja.
Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.
Rapat juga membahas rencana pemberlakukan jam malam.
Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Untuk hari libur, semua harus off.
Kecuali aktivitas mengantar orang meninggal, angkutan sembako, tenaga medis, TNI dan Polri.
Aturan jam operasional itu juga berlaku untuk tempat usaha.
Seperti pertokoan, rumah makan, warung, dan sebagainya.
Hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, itupun yang beroperasi harus menerapkan Take Away (layanan bungkus atau layanan antar).
“Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa beberapa aturan itu belum final.
Masih menunggu hasil kordinasi dengan Pemprov Jatim,” kata Kasat Lantas.(ufi)