Berita Pamekasan
KCP BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan Serahkan Santunan Kematian ke Karyawati PMI, Ini Besarannya
Karyawati PMI asal Kabupaten Pamekasan mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pamekasan Pamekasan menyerahkan santunan kematian kepada Mohammad Djatim, ahli waris sekaligus suami dari Kusmiatun, karyawati Tenaga Kesehatan PMI yang meninggal karena sakit.
Penyerahan santunan kematian ini diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani dan didampingi Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, S Bill Fauzan.
Prosesi penyerahan santunan tersebut digelar di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Rabu (22/4/2020).
• TKW asal Malang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Ladang Tebu, Sempat Terlibat Cekcok dengan Suami
• Pedagang Dilarang Jual Takjil di Jalanan selama Bulan Puasa Ramadan 2020, Ini Sanksi Jika Melanggar
• Wali Kota Sutiaji Larang Adanya Pasar Takjil di Kota Malang selama Bulan Puasa Ramadan 2020
Saat prosesi penyerahan dilakukan, disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Pamekasan, Teuku Rahmatsyah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ahmad Faisol dan Kepala UTD PMI Pamekasan, dr Achmad Syafirullah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani mengatakan, kali ini pihaknya memberikan santunan kematian dan santunan jaminan hari tua kepada karyawati PMI Pamekasan, Kusmiatun yang meninggal dunia lantaran sakit.
Meski di tengah kondisi Covid-19, BP Jamsostek, kata dia, tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik.
Penyerahan santunan kematian yang pihaknya berikan ini senilai Rp 42 juta.
Selain itu, pihaknya juga memberikan santunan Jaminan Hari Tua sebesar Rp 5.415.480.
"Karyawati ini juga mengikuti jaminan pensiun. Jadi yang bersangkutan juga dapat hak untuk menerima santunan pensiun sebesar Rp 350.700 setiap bulan dan akan diterima oleh suaminya atau ahli waris," katanya.
• DPR Minta Pemda Pastikan Penerima Bantuan Sosial saat PSBB 3 Daerah di Jawa Timur Tepat Sasaran
Dhyah Swasti juga mengungkapkan, Kusmiatun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berlangsung tiga tahun.
Dalam hal ini, kata dia, yang bersangkutan juga mendapatkan santunan beasiswa untuk biaya pendidikan sang anak yang saat ini masih menjalani kuliah di ITS sebesar Rp 12.000.000 per tahun selama masa perkuliahan.
"Inilah manfaat menjadi kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Apabila ada kecelakaan kerja dan juga kematian akan mendapat santunan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dhyah Swasti juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala UTD PMI Pamekasan yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan tertib membayar iuran. Sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh seluruh pekerja," jelasnya.