PSBB di Kota Surabaya

Jam Malam Tidak Akan Diberlakukan saat PSBB Surabaya, Pemkot: Ada Pembatasan Aktivitas Malam

Penerapan jam malam tak akan diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Kota Surabaya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
Ilustrasi Jam malam PSBB Surabaya - Salah satu pintu masuk Kota Banjarmasin diblokir menggunakan pagar besi pada pemberlakuan jam malam PSBB Banjarmasin hari pertama, Jumat (24/4/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kota Surabaya akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) mulai Selasa (28/4/2020) hingga 11 Mei 2020.

Kepastian tersebut didapatkan setelah rapat final pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4/2020) jelang tengah malam.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Namun, penerapan jam malam tak akan diberlakukan saat pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya memiliki alasan sendiri mengapa istilah 'jam malam' tak digunakan ketika PSBB resmi diterapkan.

"Kita tidak berlakukan jam malam karena kesannya kan darurat sipil atau darurat militer, kita cuma lakukan pembatasan aktifitas di malam hari," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (27/4/2020).

Pembatasan aktifitas yang dimaksud Eddy Christijanto adalah, pihaknya meminta tidak ada lagi aktivitas yang tak penting pada malam hari.

Sampang Satu-satunya Daerah di Jatim Berstatus Zona Hijau, PWI Bagikan Masker di Wilayah Perbatasan

Pemuda Bangkalan Madura Tega Bunuh Tetangga yang Selingkuhi Ibunya, Ngaku Sakit Hati, Nasibnya Kini?

RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep Madura Lakukan Rapid Test Bagi Pasien ODP

Eddy Christijanto mengungkapkan, pembatasan aktifitas saat malam hari itu bakal terhitung pada pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Dalam rentang waktu itu, semua hal non operasional diminta untuk tak lagi beraktivitas.

Warga Kota Surabaya yang tak memiliki kepentingan urgen dan mendesak diminta tetap berada di rumah.

Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya tetap mengharapkan warga Kota Surabaya dapat melakukan social distancing maupun physical distancing.

Semua itu tak lain, untuk memutus rantai persebaran Covid-19. Apalagi, Surabaya juga menerapkan PSBB mulai Selasa (28/4/2020) besok.

"Tidak mengundang massa, tidak melakukan kontak pertemuan itu Insyaallah akan mempercepat menghentikan pandemi covid ini," ungkap Kepala BPB Linmas Surabaya ini.

Informasi sebelumnya, Ada tiga indikator keberhasilan PSBB di Kota Surabaya.

Mulai dari kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan seiring penerapan PSBB di Kota Surabaya.

Kemudian menurunnya angka kasus Covid-19 serta menjaga stabilitas ekonomi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).

Jika hal itu tercapai, perpanjangan masa penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) besar kemungkinan tak perlu dilakukan.

PSBB di Surabaya Raya Mulai Selasa Besok, Pemprov Jatim Suplai Sembako 4 Truk ke Sidoarjo dan Gresik

BREAKING NEWS - PSBB di Surabaya Mulai Besok Selasa 28 April, Pemkot Siapkan Ribuan Personel

NEWS VIDEO: Jelang PSBB, Polisi Tertibkan Kendaraan Luar Kota Surabaya di Posko Pondok Tjandra

"Harapan kita semua, kita cukup 14 hari," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, Senin (27/4/2020).

Warga memang diminta untuk menerapkan protokol dengan ketat.

Social distancing dan physical distancing juga terus ditekankan dalam penerapan PSBB di Kota Surabaya.

Sehingga tak perlu kaget, bila ada pengendara yang akan masuk Surabaya dari luar kota tiba-tiba disuruh putar balik.

Sebab, bila tak ada maksud yang jelas atau tidak mendesak harus rela kembali pulang.

Ketika PSBB, penghentian semua aktifitas di kantor diberlakukan, kecuali, Kantor Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD yang berkontribusi dalam penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang bisa tetap beroperasi meliputi sektor bahan pangan, sektor kesehatan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan sektor kebutuhan sehari-hari.

Untuk itu, petugas disiapkan di 17 posko atau check point yang tersebar di wilayah perbatasan.

Tak hanya personel Pemkot Surabaya namun juga jajaran kepolisian serta TNI yang disiagakan di lokasi. Petugas akan melakukan screening di pintu masuk menuju Kota Surabaya.

Eddy Christijanto mengatakan, sejak Sabtu lalu, pihaknya juga telah menggelar sosialisasi kepada warga.

Sosialisasi itu dilakukan dengan banyak cara agar pesan informatif tersampaikan dengan baik.

Racikan Jamu Anti Corona, Pedagang Jamu di Pasar Klojen Malang Laris Manis Selama Bulan Ramadan

Sehari Jelang PSBB, Lihat Persiapan Kecamatan Gunung Anyar yang Miliki 2 Pintu Masuk Menuju Surabaya

Rekomendasi Minuman Segar saat Berbuka Puasa, Es Militan di Pamekasan, Satu Botol Hanya Rp 8 Ribu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved