Berita Bangkalan
Pemuda Bangkalan Madura Tega Bunuh Tetangga yang Selingkuhi Ibunya, Ngaku Sakit Hati, Nasibnya Kini?
Pemuda berusia 23 tahun dari Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pemuda berusia 23 tahun dari Desa Lantek Barat, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tega menghabisi nyawa tetangganya sendiri berinisial MDS (18), karena berselingkuh dengan ibunya.
Pria berinisial MJ itu kini ditahan di Polres Bangkalan.
Hal itu terungkap dalam Pers Rilis ungkap kasus Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (27/4/2020).
"Hasil pemeriksaan, motif pelaku sakit hati. Korban diduga selingkuh dengan ibunya. Kasus ini masih terus didalami," ungkap Rama.
Mayat MDS ditemukan di sebuah lahan kosong di Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Minggu (26/4/2020).
"Viral di media sosial soal penemuan mayat laki-laki tergeletak di lahan kosong," jelas Rama.
Ia menambahkan, sebenarnya telah diupayakan mediasi antara kedua pihak dengan syarat, korban tidak lagi nampak di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pelabuhan Ujung-Kamal Tutup hingga 31 April 2020
• RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep Madura Lakukan Rapid Test Bagi Pasien ODP
• Racikan Jamu Anti Corona, Pedagang Jamu di Pasar Klojen Malang Laris Manis Selama Bulan Ramadan

• Jawa Timur Jadi Provinsi Pertama Realisasikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dampak Covid-19
• PSBB di Surabaya Raya Mulai Selasa Besok, Pemprov Jatim Suplai Sembako 4 Truk ke Sidoarjo dan Gresik
• Tersandung Kasus Ambruknya SDN Samaran II Tambelangan, Remisi Mantan Kadisdik Sampang Ditolak Kejari
"Namun korban masih diketahui muncul. Informasinya asmara terjadi di Malaysia," pungkas Rama.
Di hadapan awak media, MJ mengaku kesal ketika dirinya tanpa disengaja bertemu dengan korban.
"Ia malah kabur setelah melihat saya, motornya ditinggal. Ia merasa sudah salah. Saya tidak terima karena berhubungan dengan orang tua," singkatnya.
Akibat aksi main hakim sendiri, MJ terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan bersama Unitreskrim Polsek Galis menyita beberapa barang bukti seperti celurit yang lepas dar gagangnya, dompet dan motor milik korban.