Jam Malam PSBB Surabaya
Penerapan Hukuman Pidana Jadi Langkah Terakhir Polisi bagi Warga yang Langgar Aturan PSBB Surabaya
Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan akan menerapkan hukuman pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Elma Gloria Stevani
"Kami bawa warga yang tidak tertib melanggar aturan jam malam selama masa PSBB ini di Surabaya. Sementara hasil rapid test beberapa diantaranya reaktif Covid-19. Itu berasal dari warung kopi pinggir jalan yang nongkrong-nongkrong itu," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Minggu (3/5/2020).
Melihat potensi penyebaran Covid-19 berada di warung kopi, polisi mengimbau agar masyarakat taat aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan bersama.
"Sementara jangan keluar rumah dulu kalau memang tidak penting. Apalagi nongkrong di warkop, itu bisa jadi bahaya kalau akhirnya tertular atau menularkan. Lebih baik patuhi aturan pemerintah untuk kebaikan bersama agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," pungkas Kombes Pol Sandi Nugroho.
• Kasus Janda Muda Dipaksa Layani Oknum Perangkat Desa di Sumenep Madura Masih Tahap Penyidikan
• BREAKING NEWS: 82 Warga Surabaya Terjaring Razia Jam Malam, Buntut Pelaksanaan PSBB Surabaya
• Rapid Test 82 Pelanggar Jam Malam PSBB Surabaya, 5 Terindikasi Positif Covid-19, Dibawa ke RS Menur