Jam Malam PSBB Surabaya
Penerapan Hukuman Pidana Jadi Langkah Terakhir Polisi bagi Warga yang Langgar Aturan PSBB Surabaya
Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan akan menerapkan hukuman pidana bagi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar di Surabaya, Gresik, Sidoarjo
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satuan Gugus Tugas Covid-19 Jawa Timur tak main-main dalam menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik
Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan akan menerapkan hukuman pidana bagi pelanggar aturan PSBB, hal itu langsung dibuktikan dengan penahanan 1x24 jam mereka yang terjaring razia jam malam di Surabaya.
"Ini sebagai efek jera bahwa pemrintah tidak main-main soal penanganan Covid 19 ini. Nanti yang sekarang terjaring razia akan kami tahan 1x24 jam, usai di rapid test dan di data," kata Luki, Minggu (3/5/2020).
• Rapid Test Pelanggar PSBB Surabaya Ada yang Reaktif, Polisi Imbau Warga Jangan Nongkrong di Warkop
• Gedung Bhara Dhaksa Disemprot Disinfektan Setelah Dijadikan Lokasi Rapid Test Corona Warga Surabaya
• 82 Pelanggar Terjaring Razia Jam Malam PSBB Surabaya, 5 Orang Reaktif Covid-19, Langsung Karantina
Mereka yang melanggar aturan itu akan dijerat pasal 93 tentang karantina dan pasal 216 KUHP yang ancaman hukuman 1 tahun.
Mekanisme penindakan itu akan diserahkan kepada Polres jajaran Polda Jatim yang pemerintah daerahnya memberlakukan PSBB.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan jika penerapan hukuman pidana itu akan diberikan sebagai upaya terakhir yang dipilih kepolisian untuk menindak masyarakat yang tak patuh selama pemberlakukan PSBB di Surabaya.
Sandi mengatakan jika penindakan berupa razia jam malam akan terus dilakukan setiap harinya dan menerapkan pendataan bagi setiap orang yang terjaring razia jam malam tersebut.
Polisi memberi batasan sekali terjaring razia akan diberikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya melanggar jam malam selama PSBB, namun jika itu terulang kembali, maka polisi tidak segan melakukan tindakan tegas dengan menerapkan pasal pidana sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Tentu sementara kami berikan arahan dulu, untuk yang sudah terjaring razia jam malam ini. Kalaupun sudah bisa mengerti akan kami buatkan surat pernyataan tidak mengulang. Tetapi jika dikemudian hari selama PSBB diberlakukan yang bersangkutan kembali terjaring razia jam malam, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Sandi.
Untuk diketahui, Polrestabes Surabaya menggelar razia untuk mengamankan warga Surabaya yang masih bandel saat diberlakukan jam malam pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ).
Covid-19
Jawa Timur
pembatasan sosial berskala besar
PSBB
Kota Surabaya
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Gresik
rapid test
TribunMadura.com
Running News
Kombes Pol Sandi Nugroho
Rapid Test Pelanggar PSBB Surabaya Ada yang Reaktif, Polisi Imbau Warga Jangan Nongkrong di Warkop |
![]() |
---|
Gedung Bhara Dhaksa Disemprot Disinfektan Setelah Dijadikan Lokasi Rapid Test Corona Warga Surabaya |
![]() |
---|
82 Pelanggar Terjaring Razia Jam Malam PSBB Surabaya, 5 Orang Reaktif Covid-19, Langsung Karantina |
![]() |
---|
Rapid Test 82 Pelanggar Jam Malam PSBB Surabaya, 5 Terindikasi Positif Covid-19, Dibawa ke RS Menur |
![]() |
---|
5 Orang Terindikasi Positif Covid-19 saat Rapid Test, 82 Warga Surabaya Terancam 1 Tahun Penjara |
![]() |
---|