CPNS 2019
UPDATE Kabar Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019, BKN Kaji Kemungkinan Pelaksanaan Ujian di Tengah Pandemi
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 seharusnya dilaksanakan sejak 25 Maret 2020 lalu, namun tertunda karena merebaknya kasus virus corona atau Covid-19.
TRIBUNMADURA.COM - Kabar terbaru seputar pelaksanaan tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) rekrutmen CPNS 2019 akan digelar.
Sebelumnya dijadwalkan, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 sudah digelar sejak 25 Maret 2020 lalu.
Namun, jadwal tes SKB CPNS 2019 ditunda karena merebaknya kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
• Tes SKB CPNS Ditunda Akibat Covid-19, Kapan Akan Digelar Kembali? Simak Perkiraan dan Juga Kisi-Kisi
• Pasien Virus Corona Pertama di Pabrik Rokok Sampoerna Sering Keluar Masuk Pasar Tradisional Surabaya
• Riwayat Pasien Covid-19 Klaster Pabrik Rokok Sampoerna ke Pasar Tradisional, Warga Diimbau Waspada
Meski begitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembatalan pelaksanaan CPNS 2019.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan, panitia seleksi nasional akan sesegera mungkin membahas proses tes SKB CPNS 2019.
"Kalau misalnya masa darurat Covid-19 berakhir Mei dan tidak diperpanjang lagi, panselnas akan segera membahas rencana SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (2/5/2020).
Ia mengimbau kepada para pelamar CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos tes SKB untuk menunggu diumumkannya waktu pelaksanaan.
"Mohon bersabar karena memang kondisi tidak mungkin untuk digelar tes SKB saat ini. Tunggu saja nanti akan diumumkan waktunya SKB," ujar Paryono.
• Download Drama Korea The World of the Married Sub Indo Episode 1 - 12, Lengkap dengan Sinopsisnya
Ia mengatakan, saat ini BKN tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan tes SKB CPNS 2019 jika akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, BKN juga sedang mengelaborasi model pelaksanaan tes SKB yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dan keselamatan jika akan digelar dalam situasi pandemi virus ini.
Kelulusan berdasar hasil SKD
Isu mengenai kelulusan CPNS 2019 hanya berdasarkan perangkingan hasil tes SKD sempat beredar luas di masyarakat.
Paryono menegaskan, informasi mengenai hal tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan, komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CPNS 2019 tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
• Nonton Streaming dan Download Crash Landing on You Drama Korea Dibintangi Hyun Bin dan Son Ye Jin
Aturan tersebut, kata dia, tetap menggunakan nilai tes SKB sebagai salah satu syarat kelulusan CPNS 2019.
"Sejumlah hal yang diatur dalam regulasi tersebut di antaranya pembobotan nilai tes SKD dan nilai tes SKB adalah 40 persen dan 60 persen," tutur dia.
Paryono menambahkan, penundaan pelaksanaan tes SKB telah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Surat tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Lalu, surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.
Update Info Setiap Hari
Anggota DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan meskipun belum ada kepastian waktu tentang pelaksanaan SKB CPNS 2019, Panitia Seleksi di daerah secara berkala memberikan informasi terbaru kepada para peserta tentang pelaksanaan tes SKB.
Menurutnya saat ini para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD pasti sangat berharap besar dapat lulus dan diangkat menjadi CPNS 2019.
"Panitia diharapkan dapat menyampaikan pesan secara berulang kepada peserta agar mereka tidak merasa diabaikan karena mereka telah dinyatakan lulus ke tahap berikutnya," ujarnya.
Para peserta juga harus dapat memaklumi, bahwa pemerintah mulai dari level pusat hingga di daerah tengah terkonsentrasi untuk menangani Covid-19.
Oleh karena itu, karena belum ada pengumuman waktu pelaksanaan tes SKB momentum tersebut dapat dimanfaatkan oleh para peserta untuk memaksimalkan persiapan.
Sehingga ketika waktu tes telah ditentukan dapat memberikan jawaban dengan maksimal.
"Para peserta meski rajin juga memantau dan mencari informasi terbaru soal waktu tes," ujar Zulfydar Zaidar Mochtar.
"Di saat sekarang saya pikir sudah sangat jarang seseorang ketinggalan informasi," sambung dia.
"Sebab pasti pansel menyampaikan informasi secara online maupun offline," tambahnya.
"Pansel harus memastikan semua informasi yang diupdate tersampaikan," ungkapnya.
"Sebab seluruh peserta punya kesempatan yang sama untuk terpilih menjadi abdi negara," pungkas Zulfydar Zaidar Mochtar.
Daftar gaji PNS
Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, para PNS akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.
Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjangan sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Selain itu, PNS juga bakal mendapatkan tunjangan fungsional kataloger.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.
Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan 4
Rincian:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Tunjungan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PNS akan diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.
Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000
2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000
3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan
1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000
2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000
3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000
4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Peserta SKB CPNS Siap-siap! BKN Beri Kabar Terbaru, Kelulusan Pakai Nilai SKD Saja Masih Terbuka?