Virus Corona di Malang

Dampak Pandemi Corona, Kasus Perceraian di Kabupaten Malang Turun Drastis

Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Elma Gloria Stevani
NYPOST
ilustrasi cerai 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Angka pengajuan gugatan cerai di Kabupaten Malang menurun sejak pandemi Covid-19 melanda pada bulan Maret 2020. 

Adanya wabah penyakit, membuat Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang melakukan pembatasan bagi warga yang akan hendak mengajukan gugatan perceraian.

"Kami ada layanan online dan manual. Setiap hari kami hanya menerima 10 pengajuan perkara setiap harinya. Sebelum pandemi kita bisa terima 80 hingga 100 perkara. Saat ini kita batasi," ujar Ketua PA Kabupaten Malang, Santoso ketika dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

114 Santri Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Lamongan Hendak Dipulangkan, Hasil Screening: Negatif

50 Persen Warga Luar Daerah Dirawat di Kota Surabaya karena Covid-19, Risma: Beban Berat Bagi Kami

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang Dua Minggu Lagi, Pedagang Kecil Protes Tak Tersentuh Bantuan Sosial

Santoso menambahkan dengan adanya pembatasan pelayanan gugatan perceraian, PA Kabupaten Malang memberlakukan kebijakan waiting list.

"Jadi tidak langsung datang dilayani, waiting list. Jadi jika lebih dari 10 kita kasih kartu.

Data PA Kabupaten Malang memaparkan, ritme pengajuan gugatan cerai sempat mengalami lonjakan pada bulan Januari 2020. 

Saat itu, ada 778 wanita di Kabupaten Malang menggugat cerai suaminya. 

Angka gugatan cerai sudah tampak menurun pada bulan Februari.

Jumlah gugatan perceraian pada bulan tersebut sebanyak 448 gugatan cerai.

Memasuki bulan Maret, wabah Covid-19 terkonfirmasi menjangkit warga Kabupaten Malang.

Alhasil, pemerintah memberlakukan pembatasan pelayanan publik di berbagai instansi.

PA Kabupaten Malang juga menerapkan protokol serupa, sehingga angka pengajuan gugatan cerai menurun menjadi 266 gugatan.

Angka gugatan cerai terus alami penurunan.

Selang satu bulan setelahnya yakni pada bulan April, PA Kabupaten Malang menerima 182 gugatan cerai.

Menanggapi temuan penurunan angka gugatan cerai saat pandemi, Santoso menuturkan penurunan perceraian sebenarnya tidak terjadi.

Adanya pembatasan pengajuan cerai, menjadi penyebab penurunan jumlah data pengajuan. 

Tak Terima Dituduh Curi Pompa, Pria Sampang Aniaya Tetangga Pakai Celurit, Satu Luka Robek di Kepala

Cegah Corona, PMII Persiapan Sakera Cabang Pamekasan Semprot Disinfektan di Masjid Dua Kecamatan

Pasar Kota Bojonegoro Ditutup Sepekan Usai 86 Pedagang Reaktif Corona, Bupati: Putus Rantai Covid-19

"Bukan menurun ya jadi ya memang karena kita batasi pengajuan gugatan perceraian. Tidak pengaruh sebenarnya dengan niatan perceraian. Tapi kita memang yang mengatur pembatasan pengajuan perkara. Jangan terlalu masuk di pengadilan nanti berkerumun," ungkap Santoso.

Selama pandemi melanda, Santoso menerangkan juga berimplikasi pada penundaaan sidang pengajuan. 

"Saya sudah berpesan kepada para hakim, harus mengatur jadwal sidang. Ya kita dua minggu baru sidang. Kami upayakan durasi satu minggu untuk yang dekat-dekat domisilinya," jelas Santoso.

Penyebab perceraian selama ini yang menonjol menurut Santoso, masih berkutat pada permasalahan ekonomi dari pasangan suami-istri.

Kesenjangan ekonomi antara suami dan istri memicu retaknya rumah tangga.

Seiring perkembangan teknologi, media sosial berkembang masif di tatanan masyarakat.

Santoso menuturkan, media sosial juga ditengarai mengusik keharmonisan rumah tangga.

Perkenalan dengan orang baru menyebabkan munculnya kecemburuan pada pasangan suami istri.

"Kemudian saling cemburu. Itu awal bibit perceraian. Teknologi sudah canggih, banyak media sosial. Kesempatan berkenalan dengan orang baru juga terbuka," tutur Santoso.

Santoso menyadari kecemburuan juga memicu keretakan rumah tangga para penggugat cerai.

Adanya orang ketiga bisa jadi biang kerok berubahnya janji pernikahan para pasangan suami istri.

"Akhirnya cemburu dan berpotensi memunculkan orang ketiga, hingga perselingkuhan. Saling rahasia, tapi kalau ketemu ada pesan bertuliskan sayang misalnya sudah masuk perkaranya ke PA. Inilah yang juga menjadi penyebab perceraian," pungkas mantan Ketua PA Kupang itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved