Berita Sampang
Tak Terima Dituduh Curi Pompa, Pria Sampang Aniaya Tetangga Pakai Celurit, Satu Luka Robek di Kepala
Paiman Bin Marsu’i warga Desa Pamolaan, Kabupaten Sampang, Madura diamankan oleh Polres Sampang setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Paiman Bin Marsu’i warga Desa Pamolaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura diamankan oleh Polres Sampang setelah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya.
Pria berumur 36 tersebut melakukan penganiayaan terhadap tetangganya yang bernama Fajri (28) dengan menggunakan sebilah celurit.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire mengatakan, penganiayaan dilakukan terhadap korban pada 5 Mei 2020, sekitar pukul 06.30 WIB di halaman rumah korban.
Pelaku melakukan penganiayaan karena dituduh oleh korban mencuri sebuah pompa air yang berada di salah satu sawah di desa tempat tinggalnya.
• Rekomendasi PSBB Malang Raya Kemungkinan Turun Selasa Besok, Begini Respons Wali Kota Sutiaji
• 5 Mahasiswa Pamekasan yang Kuliah di Saudi Arabia Pulang Kampung, Wajib Karantina Mandiri 14 Hari
• Pasar Kota Bojonegoro Ditutup Sepekan Usai 86 Pedagang Reaktif Corona, Bupati: Putus Rantai Covid-19
“Tersinggung dan tidak terima dengan tuduhan itu pelaku menghampiri korban dan memukulnya,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (11/5/2020).
Dijelaskan pada saat pemukulan pelaku menggunakan punggung dari sebilah celurit yang diarahkan ke kepala korban sehingga, mengenai bibir bawah korban.
Setelah mengalami luka robek, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada Polres Sampang.
“Pada 7 Mei 2020, sekitar 20.00 WIB pelaku berhasil kami amankan di rumahnya saat bersantai sehingga tidak banyak melakukan poerlawanan,” jelasnya.
AKP Riki Donaire menambahkan, saat melakukan penangkapan dirinya juga mengamankan barang bukti celurit dengan panjang 40 cm lebar 3,5 cm dan terbuat dari besi lalu gagang celurit terbuat dari kayu.
“Pelaku dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.
• Pasien Positif Covid-19 Pernah Kontak Petugas Medis, Puskesmas Tambakboyo Tuban Tutup Sementara
• Mohammad Hanafi Menyayangkan Sikap Ketua DPRD Sumenep Ajukan Keringanan Kredit ke Bank Jatim
• Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Palengaan Larang Pemilik Bengkel Layani Pemasangan Knalpot Brong
penganiayaan
tetangga
Desa Pamolaan
Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang
Madura
Polres Sampang
korban
mencuri
pompa air
celurit
TribunMadura.com
Jatuh Bangun Usaha Aksesoris Rumah, Makruf Kini Raup Untung Melimpah di Pulau Madura |
![]() |
---|
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|