Virus Corona di Pamekasan
Pedagang di Pasar Kolpajung Pamekasan Berstatus PDP, Menolak Terima Perawatan di Rumah Sakit
Pedagang di Pasar Kolpajung Kabupaten Pamekasan berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Pamekasan, Sigit Priyono mengatakan, ada penambahan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Sigit Priyono menyebut, ada dua tambahan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) per Selasa (12/5/2020).
Tambahan dua pasien itu membuat jumlah PDP di Kabupaten Pamekasan menjadi 17 orang.
• Karena Hal Sepele, Gadis di Kota Malang Ini Kehilangan Ponsel Xiaomi Redmi 8, CCTV Rekam Kejadiannya
• Truk Fuso dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Jrengik Sampang, Tak Ada Korban Jiwa
• Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Warga di Tempat Kos, Pelaku Berdalih Cuma Ingin Sahur Bersama
PDP baru di Kabupaten Pamekasan itu seorang balita berusia 20 bulan asal Kecamatan Batumarmar.
Kini, balita itu menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer.
Sementara satu PDP sisanya adalah seorang pedagang pisang di Pasar Kolpajung berusia 52 tahun asal Kecamatan Proppo.
Berbeda dengan sang PDP balita, pedagang di Pasar Kolpajung itu menolak dirawat di ruang isolasi RSU Mohammad Noer.

"PDP yang dirawat di RSU Mohammad Noer si balita itu," kata Sigit Priyono kepada TribunMadura.com.
Sementara ini, kata Sigit, PDP yang menolak dirawat di RSU Mohammad Noer tersebut sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
Hingga detik ini, tim Satgas Covid-19 Pamekasan, sedang mengedukasi PDP yang tidak mau dirawat tersebut agar mau dirawat di RSU Mohammad Noer.
"Tracing (pelacakan) terhadap orang-orang terdekat yang mungkin pernah kontak dengan dua PDP ini sedang kami lakukan," tutupnya. (Kuswanto Ferdian)
• Jumlah PDP di Pamekasan Bertambah Dua Orang, Satu di Antaranya Masih Balita Usia 20 Bulan
• Daftar Promo Giant Selasa 12 Mei 2020 Hari Ini, Dapatkan Produk Beli 3 Gratis 1 Peralatan Makan