Berita Surabaya

Jelang Lebaran, Dua Wanita asal Bangkalan Edarkan Uang Palsu, Sasar Toko-Toko Kecil untuk Beraksi

Dua wanita asal Kabupaten Bangkalan Madura terbukti mengedarkan uang palsu di Kota Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Dua wanita tersangka pengedar uang palsu di Unit Reskrim Polsek Sawahan, Kota Surabaya, Jumat (15/5/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua wanita asal Kabupaten Bangkalan, Mardiana (49) dan Rosmawati (43) tertunduk lesu di ruang penyidikan Unit Reskrim Polsek Sawahan, Kota Surabaya.

Keduanya dimintai keterangannya setelah terbukti mengedarkan uang palsu dalam pecahan kecil di bawah Rp 100 ribu di Kota Surabaya.

Aksi kejahatan kedua pelaku itu terungkap setelah pemilik toko kelontong di Jalan Simo Kwagean curiga terhadap uang yang digunakan tersangka untuk membeli rokok.

Dompet Pedagang Bakso di Malang Dijambret Kawanan Bandit, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Usai Nongkrong di Warung Kopi, Pria ini Malah Ditangkap Polisi, ada Pecahan Uang Palsu yang Disimpan

Bermodalkan Kuota untuk Nonton YouTube, Pria Jember Buat Uang Palsu hingga Ratusan Juta

"Awalnya tersangka MA membeli rokok satu gros, tapi uangnya pecahan Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu diduga palsu," kata Kapolsek Sawahan, AKP Wisnu Setiyawan Kuncoro, Jumat (15/5/2020).

"Awalnya korban atau pemilik toko curiga, sehingga dia menghubungi kami," sambung dia.

Setelah polisi datang, Mardiana tak menyangka jika kedoknya terbongkar.

Melihat barang bukti uang yang dibelanjakan, Mardiana pun mengakui perbuatannya.

Ia mengaku mendapat sejumlah uang palsu setelah membelinya dari Rosmawati dengan harga Rp 500 ribu per Rp 2 juta uang palsu.

Barang bukti uang palsu di Polsek Sawahan, Kota Surabaya, Jumat (15/5/2020).
Barang bukti uang palsu di Polsek Sawahan, Kota Surabaya, Jumat (15/5/2020). (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Pasien Ke-6 Virus Corona di Sumenep Tak Punya Gejala Covid-19, Diduga Tertular dari Klaster Surabaya

Polisi pun kemudian mengembangkan ke rumah Rosmawati di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Di sana, Rosmawati sempat mengelak tuduhan Mardiana.

Ia dalih tak mengenal Mardiana dan tak memiliki selembar pun uang palsu.

Setelah polisi memaksa masuk dan melalukan penggeledahan, Rosmawati tak berkutik.

Tas tempat menyimpan sejumlah uang palsu ditemukan polisi.

Pelanggar Aturan PSBB Malang Bakal Dapat Sanksi Teguran hingga Penindakan Jika Tetap Membandel

Ia pun pasrah saat digelandang ke Mapolsek Sawahan Surabaya.

Dari keterangan mereka, aksi itu sudah sejak setahun lalu dilakukannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved