Berita Surabaya
Penerbangan Dibuka, Calon Penumpang Diperiksa di Posko Gabungan Bandara Juanda Surabaya
Penumpang tampak tertib mematuhi segala SOP pencegahan Covid-19 di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejak kemarin, beredar viral informasi terkait ramainya calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno Hatta, sehingga penerapan social distancing untuk mencegah virus corona ( Covid-19 ) diabaikan.
Namun, situasi tersebut tampak tak terjadi di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Berdasarkan pemantauan awak TribunMadura.com di lapangan, Jumat (15/5/2020) di T1, calon penumpang moda transportasi udara yang akan melakukan perjalanan dari Bandara Juanda terlihat tertib mematuhi segala SOP yang telah di terapkan oleh pihak AP1 (Bandara Juanda).
• Ronda Malam Berujung Maut, Gaguk Tak Sengaja Tewaskan Orang Asing yang Bawa Pisau di Tulungagung
• Jelang PSBB Malang Raya, Pembatasan Jarak di Mikrolet hingga Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang
• Kapan Malam Lailatul Qadar? Berikut Doa & 5 Amalan yang Dilakukan di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan
Adapun kebijakan dari Bandara Juanda dalam mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas, salah satunya dengan membuka posko gabungan untuk pelayanan penerbangan khusus bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III, Lanudal Juanda, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya.
Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan penyelengaraan posko gabungan tersebut ada karena sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara tanggal 6 Mei 2020 Nomor SE 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelengaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sementara untuk kriteria yang harus dipenuhi jika ingin melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19 tanggal 6 Mei 2020 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dijelaskan Heru sebagai berikut:
1. Penerbangan dikhususkan untuk Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan orang yang bekerja pada lebaga pemerintah maupun swasta yang menyelengarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan keamanan dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
2. Menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
3. Menunjukan surat tugas dari instansi atau perusahaan;
4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa setempat;
5. Menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari rumah sakit.
“Dengan adanya kebijakan itu, maka demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan, mengingat kebijakan larangan mudik oleh pemerintah masih diberlakukan," kata dia.
Calon penumpang, diharapakan datang 1-2 jam sebelum jam keberangkatan karena pemeriksaan kelengkapan dokumen pada posko gabungan yang telah disediakan.
TribunMadura.com mendapat kesempatan untuk bertanya kepada salah satu penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta hari ini, Jumat (15/5/2020).
Dia lah James Kristiani Perre.