PSBB di Malang
Jelang PSBB Malang Raya, Pembatasan Jarak di Mikrolet hingga Ojek Online Tak Boleh Angkut Penumpang
Jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Malang Raya, Minggu (17/5/2020), Pemerintah Kota Malang mulai mempersiapkan diri.
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Jelang penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Malang Raya, Minggu (17/5/2020), Pemerintah Kota Malang mulai mempersiapkan diri.
Persiapan itu di antaranya ialah melakukan sosialisasi berkaitan dengan PSBB kepada para penyedia angkutan umum di Kota Malang.
Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, masyarakat yang menggunakan angkutan umum seperti taxi ataupun Nikrolet diharuskan untuk menjaga jarak atau physical distancing.
• Jelang Buka Puasa, Dapur Umum Polres Pamekasan Bagikan Ratusan Nasi Kotak dan Masker ke Masyarakat
• PWNU Jatim: Salat Idul Fitri Bisa Dilaksanakan dengan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19
• Jelang PSBB Malang Raya, Pemprov Jatim Kirim Bantuan Sembako 3 Truk untuk Dapur Umum

Untuk itu, Dinas Perhubungan Kota Malang sejak beberapa hari belakangan ini mulai memasang tanda jaga jarak tersebut di dalam angkot.
"Jadi yang semula di mikrolet berhimpitan sekarang harus jaga jarak. Karena di PSBB ini goal kita itu physical distancing," ucap Sutiaji, Jumat (15/5).
Dengan diberlakukannya physical distancing di dalam Mikrolet, membuat kapasitas daya angkut penumpang menjadi berkurang sekitar 50 persen.
Hal serupa juga menimpa para pengemudi ojek online (Ojol) di Kota Malang.
Mereka dilarang untuk mengangkut penumpang selama penerapan PSBB Malang Raya.
• Pria Surabaya Nekat Gondol 2 Tabung Gas di Menganti Gresik, Tertangkap di Check Point Covid-19
• Karyawati Swasta 36 Tahun di Kota Surabaya Jadi Pasien Positif Covid-19 Keempat Kota Mojokerto
• 2.200 Peserta KB di Pamekasan Pakai Kondom dan Alat Kontrasepsi Lain untuk Atur Program Kehamilan
Yang diperbolehkan bagi para pengemudi hanya mengangkut barang serta mengantar makanan/minuman (pesan antar).
"Ojol tidak boleh mengangkut penumpang, dan hanya layanan barang," ucap Sutiaji.
penerapan
PSBB
pembatasan sosial berskala besar
Malang Raya
angkutan umum
ojek online
penumpang
pembatasan jarak
Mikrolet
pengemudi
Kota Malang
physical distancing
Dinas Perhubungan
PSBB Malang Raya Telah Berakhir, Namun PNS Pemkab Malang Masih Boleh 'Work From Home' |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Dishub Kota Malang Kembali Operasionalkan Bus dan Terminal |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Semua Posko Check Point Dibubarkan, Akses Menuju Kabupaten Malang Terbuka |
![]() |
---|
Jika Warga Tidak Disiplin, Kota Malang Kembali Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) |
![]() |
---|
Pengertian New Normal yang Ingin Diterapkan Kota Malang, Ini Penjelasan Sekretaris Daerah Wasto |
![]() |
---|