PSBB di Malang
Jelang PSBB Malang Raya, Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan hingga Pengemis di Tiga Kecamatan
Satpol PP Kabupaten Malang melakukan penertiban anak jalanan saat pelaksanaan PSBB Malang Raya.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satpol PP Kabupaten Malang menyebut jika keberadaan anak jalanan saat pandemi Covid-19 virus corona telah berkurang.
Meski menyatakan anak jalanan ada pengurangan, Satpol PP Kabupaten Malang masih tetap melakukan penertiban.
"Mulai besok (Sabtu 16/5/2020) anggota kami mulai turun melakukan penertiban," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan, ketika dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
• Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka
• Fakta Lengkap Pedagang Bagi-Bagi Sayur ke Pengendara Jalan di Malang, Videonya Viral di WhatsApp
• Baru Lunas Kredit Motor Satu Bulan Lalu, Honda Vario Milik Penghuni Kos di Surabaya Dicuri Maling
"Nanti sekalian sama sosialisasi PSBB ini,” sambung dia.
Hasan menambahkan, penertiban akan dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Malang.
Sementara itu, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menginstruksikan penertiban anak jalan, pengemis, maupun pengamen.
Muhammad Sanusi meminta penertiban anak jalanan dalam waktu dekat.
"Kepanjen Kota Adipura Mandiri salah satu syaratnya harus gak boleh ada anak jalanan dan gelandangan pengemis," ujar Sanusi.
Ia menyebut penertiban anak jalanan bukan bagian persiapan PSBB Malang Raya.
”Bukan terkait PSBB. Penertiban harus dilakukan oleh Satpol PP," ucap Sanusi.
• Mobil Luar Daerah Malang Dilarang Masuk selama PSBB Malang Raya, Hanya Kendaraan ini yang Dapat Izin
• Aturan PSBB Malang Raya, Ojek Online Dilarang Bawa Penumpang, Beroperasi Jika Layani Pesanan Ini