Berita Gresik
Pengakuan Tak Terduga Pria Gresik Setubuhi Siswi SMP di Kandang Ayam 'Saya Beli, Bukan Maksa'
Pengakuan mengejutkan pelaku persetubuhan siswi SMP di Kabupaten Gresik, mulai dari membeli hingga fakta di kandang ayam.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Total sepuluh kali sejak 2019," ucapnya.
Paling banyak dilakukan di rumahnya, sesekali dilakukan di sawah dekat kandang ayam.
Akibat dari pemerkosaan itu, korban MD yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma. Korban hamil 7 bulan.
Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam ini hanya memberikan pandangan kosong.
"Saya mengaku menyesal, nyesel banget," tutupnya.
• Tunjukan Perilaku Mencurigakan, Warga Jember Ditemukan Tewas Penuh Luka Beberapa Hari Kemudian
Terancam 15 tahun kurungan penjara
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka persetubuhan siswi SMP Gresik terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tersangka telah melanggar undang undang perlindungan anak UU PA Pasal 81 jo 76 D subsider 76 E.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Gresik, Jumat (15/5/2020).
AKBP Kusworo Wibowo menyatakan, penyidiknya sudah mengantongi bukti-bukti persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada MD (16), siswi SMP Gresik yang kini hamil 7 bulan.
Bukti-bukti tersebut akan digunakan juga jika tersangka menyangkal melakukan persetubuhan.
"(Pelaku) Sudah kita amankan, statusnya tersangka," ujarnya di halaman Mapolres Gresik.
Selama ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Diketahui aksi bejat SG yang mencabuli MD siswi 16 tahun sejak Maret 2019 hingga hamil tujuh bulan.
Fakta lengkap