Idul Fitri 2020
Warga Boleh Salat Idul Fitri Berjemaah di Masjid hingga Tanah Lapang, Asal dengan Syarat Berikut
Masyarakat di Jawa Timur boleh menjalankan ibadah salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menegaskan, masyarakat di Jawa Timur boleh menjalankan ibadah salat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Hanya saja, Heru Tjahjono mengatakan, masyarakat harus menaati ketentuan dan syarat yang berlaku saat pelaksanaan salat Idul Fitri.
Heru Tjahjono menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran hari ini terkait syarat dan ketentuan dalam menyelenggarakan salat Idul Fitri.
• Jelang PSBB Malang Raya, Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan hingga Pengemis di Tiga Kecamatan
• Baru Lunas Kredit Motor Satu Bulan Lalu, Honda Vario Milik Penghuni Kos di Surabaya Dicuri Maling
• Fakta Lengkap Pedagang Bagi-Bagi Sayur ke Pengendara Jalan di Malang, Videonya Viral di WhatsApp
Dalam surat edaran itu menyatakan jika Pemprov Jatim memperhatian Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat, takbir, dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Disebutkan bahwa salat Idul Fitri , takbir, tahmid, tasbih, dan aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadhan boleh dilakukan secara berjemaah.
Namun, pelaksanaan itu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan.
"Jadi surat yang kami keluarkan tadi ini adalah melihat adanya masukan dan juga rekomendasi dari beberapa tokoh agama, kelompok agama yang menghadap ke gubernur," kata dia di Gedung Negara Grahadi, Jumat (15/5/2020).
"Surat yang kami keluarkan isinya persis dengan Fatwa MUI," sambungnya.
• Niat Salat Idul Fitri di Rumah Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya, Ada Tata Cara Pelaksanaan
Pelaksanaan protokol kesehatan yang dimaksud adalah salat idul Fitri dilakukan secara berjamaah di tanah lapang, masjid dan musala, rumah maupun tempat lain.
Kegiatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur mulai dari saat jamaah memasuki masjid.
"Misalnya di Masjid Al Akbar. Mulai masuk masjid jamaah sudah dipisah," ucap dia.
"Antriannya sudah diarahkan dan sandalnya tidak boleh ditinggal," jelasnya.
"Kita akan memberikan kresek agar supaya alas kakinya dibawa ke dalam," imbuhnya.
• Inilah Poin-Poin Aturan PSBB Malang Raya, Kegiatan Ibadah hingga Jenis Usaha yang Boleh Buka
"Karena sebenarnya kalau salat di masjid antrinya itu saat akan keluar, nah ini yang kami antisipasi," kata Heru.
Tidak hanya itu, shaf atau jarak antar jamaah juga diatur ketat.