PSBB di Malang
Hari Pertama PSBB Malang Raya, Kendaraan Plat Nomor Luar Kota Melintas di Check Point Graha Kencana
Hari ini, Minggu (17/5/2020) adalah hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Malang Raya.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Hari ini, Minggu (17/5/2020) adalah hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Malang Raya.
Menurut Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku, kaget dengan padatnya arus lalu lintas menuju Kota Malang di hari pertama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Malang Raya.
Dari pantauannya di check point Graha Kencana, masih banyak kendaraan plat nomor luar Kota Malang yang lalu lalang.
Mereka didominasi kendaraan logistik dan pengendara roda dua yang bekerja di Kota Malang.
• Waspada Virus Corona, Rumah Sakit Swasta di Kota Surabaya Perketat Pemeriksaan Ibu Hamil
• Cara Mudah Mengecek Data Penerima Bantuan Sosial Melalui Online dan Aplikasi, Simak Langkahnya
• BREAKING NEWS - Satu Karyawan Bank di Bangkalan Madura Tertular Virus Corona dari Nasabah
“Jadi ini hari minggu saja luar biasa kedatangan masyarakat luar Kota ke Kota Malang,” ucap Sutiaji.
Menurut Sutiaji, masih banyak masyarakat tidak paham aturan dan persyaratan yang harus dibawa selama penerapan PSBB.
Alhasil, sempat terjadi kepadatan arus lalu lintas di check point Graha Kencana yang menyebabkan kemacetan.
“Ketika itu dilakukan nanti saya kira tidak ada penumpukan di sini,” katanya.
Memang ditemukan banyak warga berboncengan tidak satu alamat dan tidak memakai masker.
Meski sebagian yang lain, sudah mengetahui aturan PSBB dengan membawa surat tugas dari perusahaan.
Sutiaji menegaskan, Kota Malang tidak ditutup dan segala aktivitasnya tetap berjalan.
Namun, ada pembatasan aktivitas yakni hanya untuk kegiatan penting.
• BREAKING NEWS: Hari Pertama Pelaksanaan PSBB, 10 Kendaraan Menuju Kota Malang Diminta Putar Balik
• PSBB Malang Raya, Gubernur Sebut RS Rujukan di Malang Raya Dapat Bantuan Alat Kesehatan Rp 7,5 M
• Update Virus Corona di Kota Malang, Minggu 17 Mei 2020, Tambah 1 Kasus, Total 26 Positif Covid-19
“Kami minta kepada masyarakat harus tahu ini tidal menutup untuk kebutuhan dasar masih kami layani,” ujar dia.
Sementara itu, ada juga sejumlah kendaraan plat luar kota yang diminta putar balik oleh polisi.
Rata-rata mereka tidak dapat menunjukkan KTP Malang.
Sebab sesuai aturan PSBB, setiap orang tidak dilarang untuk berboncengan atau duduk berdekatan di dalam kendaraan kecuali suami istri atau memiliki hubungan keluarga.
Dokumen untuk membuktikan adalah KTP dengan alamat sama.
Apabila gagal menunjukkan dokumen itu, maka pengendara akan ditegur dan diminta putar balik bahkan terkena sanksi.
penerapan
pembatasan sosial berskala besar
PSBB
Malang Raya
Wali Kota Malang
Sutiaji
check point
Graha Kencana
roda dua
Kota Malang
TribunMadura.com
Running News
PSBB Malang Raya Telah Berakhir, Namun PNS Pemkab Malang Masih Boleh 'Work From Home' |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Dishub Kota Malang Kembali Operasionalkan Bus dan Terminal |
![]() |
---|
PSBB Malang Raya Berakhir, Semua Posko Check Point Dibubarkan, Akses Menuju Kabupaten Malang Terbuka |
![]() |
---|
Jika Warga Tidak Disiplin, Kota Malang Kembali Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) |
![]() |
---|
Pengertian New Normal yang Ingin Diterapkan Kota Malang, Ini Penjelasan Sekretaris Daerah Wasto |
![]() |
---|