Virus Corona di Surabaya
Surat Edaran Pemprov Jatim Soal Salat Id di Masjid, Pelaksanaan Khutbah Diperpendek-Jarak Shaf 2 m
Pemprov Jatim mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid ketika masa pandemi virus corona atau Covid-19.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid ketika masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, masjid boleh melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan virus Corona.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekdaprov, disampaikan bahwa Pemprov Jatim memperhatikan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 tentang panduan kaifiat, takbir, dan salat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
• Pemprov Jatim Beri Kelonggaran Salat Idul Fitri, Muhammadiyah Jatim: Sikap yang Plin-plan
• PW Muhammadiyah Jatim Imbau Umat Islam Salat Idul Fitri di Rumah Saja
• BREAKING NEWS: Malam Ini Kabupaten Tulungagung Terapkan Jam Malam untuk Putus Rantai Covid-19
Dalam surat edaran nomor 451/7809/012/2020 tersebut ada lima ketentuan yang harus dilakukan saat rumah ibadah menyelenggarakan salat Idul Fitri, di antaranya:
1. Memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khutbah
2. Melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir
3. Menggunakan masker
4. Pengecekan suhu badan
5. Pengaturan shaf dengan jaga jarak lebih kurang 1,5-2 meter
Sementara itu, melihat adanya surat edaran tersebut, Masjid Al Akbar Surabaya belum memutuskan apakah akan menyelenggarakan salat Idul Fitri 1441 H atau tidak.
Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor mengatakan, jajaran pengurus dan takmir segera melakukan rapat koordinasi untuk membahas pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut.
• Cara Mudah Mengecek Data Penerima Bantuan Sosial Melalui Online dan Aplikasi, Simak Langkahnya
• Kasus Positif Corona Baru di Tulungagung, Perempuan 58 Tahun yang Merupakan Karyawan Pabrik Rokok
• Selama PSBB Check Point di Kota Malang Dijaga Polisi Militer, Cara Kodim 0833 Awasi Anggotanya
"Senin besok jam 14.00 WIB, akan kami rapatkan. Bersama Pak Sekda, Kepolisan, TNI dan instansi terkait lainnya," ujar Helmy, Minggu (17/5/2020).
Rapat ini diperlukan mengingat pelaksanaan salat Idul Fitri tahun ini harus disertai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.
Sehingga pihak Masjid Al Akbar Surabaya harus berkoordinasi dengan para pemangku kebijakan di Jatim terlebih dahulu.
Pertimbangan Masjid Al Akbar Surabaya tetap melaksanakan salat Idul Fitri, satu di antaranya surat edaran Sekdaprov Jatim.
Pemprov Jatim
surat edaran
salat Idul Fitri
virus corona
Covid-19
Masjid Al Akbar
TribunMadura.com
Surabaya
Pesan Khusus Eri Cahyadi untuk Warga Kota Surabaya, Bahu Membahu Tangani Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Ikut Iring-Iringan Pernikahan, Puluhan Warga Jalan Kalikepiting Surabaya Diduga Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Dilantik Wali Kota, Whisnu Sakti Ingin Surabaya Masuk Zona Hijau Covid-19 |
![]() |
---|
Hanya Pakai 3 Zona dalam PPKM Mikro, Pemkot Surabaya: Zonasi Persebaran Lebih Ketat dari Ketentuan |
![]() |
---|
Gambaran PPKM Mikro yang Akan Diterapkan Hari Ini, Pemkot Surabaya Bagi Kampung Berdasarkan 3 Zona |
![]() |
---|