Berita Malang

Unggah Status WhatApp, Gadis di Malang Ditusuk Kekasih Pakai Gunting hingga Tewas Mengenaskan

Kejadian itu bermua saat korban mengunggah foto laki-laki lain pada status WhatsAppnya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Pelaku pembunuhan gadis di Kabupaten Malang saat digelandang di Polres Malang, Senin (18/5/2020). 

Hendri menegaskan tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan ini.

Dia memastikan niat membunuh tersangka terjadi secara insidentil alias tiba-tiba.

"Insidentil, tidak ada niat membunuh," tegas Hendri.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi tahanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun," terang pria kelahiran Solok, Sumatera Barat itu. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved