Berita Tulungagung
Tak Bisa Tahan Nafsu, Pria di Tulungagung Cabuli Gadis 15 Tahun, Imingi Korban Uang Kos Rp 450 Ribu
Polsek Kalidawir menangkap seorang pria berinisial SA asal Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Polsek Kalidawir menangkap seorang pria berinisial SA asal Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
Pria berusia 40 tahun itu ditangkap setelah diduga melakukan pencabulan terhadap lima anak-anak yang masih di bawah umur,
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, keseharian SA yaitu berdagang sapi dan kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kalidawir.
“Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mewakili Kapolsek, AKP Santoso.
• MUI Gresik Imbau Warga Tak Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Silaturahmi Lebaran Melalui Medsos
• Rapid Test Covid-19 di RS Mitra Keluarga Surabaya, Karyawan Ramayana Gresik Dinyatakan Negatif
• Kronologi Pria Berjubah Putih Adu Mulut dengan Petugas di Check Point, 1 Penumpang Tak Pakai Masker
Korban yang pertama kali diketahui adalah Melati yang merupakan nama samaran.
Melati masih berusia 15 tahun dan tinggal di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Awalnya S, ayah melati diberi tahu temannya jika anaknya sering bermain ke rumah SA.
S pun mulai khawatir, karena SA selama ini ditinggal istrinya kerja ke luar negeri.
S kemudian menginterogasi anaknya sepulang dari rumah SA, pada Senin (18/5/2020).
Kepada S, Melati mengaku sering ke rumah SA karena dijanjikan akan diberi uang kos sebesar Rp 450.000 per bulan.
Karena janji itu Melati juga rela disetubuhi oleh SA pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.
“Berdasar pengakuan anaknya, S kemudian melapor ke Polsek Kalidawir. Kami kemudian melakukan penyelidikan,” sambung Bambang.
Berdasar pengakuan Melati dan bukti awal, polisi kemudian menangkap SA pada Rabu (20/5/2020) pukul 06.00 WIB saat masih tidur di rumahnya.
Kepada penyidik, SA mengaku tak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja di Malaysia.
Bahkan SA juga mengakui sudah menyetubuhi empat sampai lima anak lainnya.
• Gugus Tugas Covid-19 Mengaku Dihubungi Menkes Terawan, Tanya Alasan Kasus Kematian di Jatim Tinggi
• VIRAL Video Pria Berjubah Putih Adu Mulut & Dorong Petugas di Check Point Surabaya, Kelebihan Muatan
• Menkes Terawan Hubungi Gugus Tugas Covid-19, Tanyakan Alasan Kasus Kematian di Jatim Tinggi
“Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang, agar korban menuruti kemauannya,” ungkap Ipda Bambang Kurniawan.
Namun ternyata SA tidak pernah menepati janjinya. Dalam kasus Melati, ia hanya memberi Rp 40.000 dari Rp 450.000 yang dijanjikan.
Uang Rp 40.000 itu juga ikut disita sebagai barang bukti.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap korban-korban lain.
Karena perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuam 15 tahun penjara.
“Kami juga minta akta kelahiran korban, untuk membuktikan bahwa ia masih di bawah umur,” pungkas Bambang.