Vonis Kontraktor Penyuap Saiful Ilah
Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis sama terhadap dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengaku, masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Arif Suhermanto mengatakan, masih akan membicarakan ini dulu dengan pimpinan di KPK tentang vonis dua kontraktor penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah itu.
Ia menyebut bahwa majelis hakim telah mengakomodir dakwaan dan tuntutan jaksa, yakni pasal yang dinyatakan terbukti.
• BREAKING NEWS - Dua Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
• Risma Marah Besar, Mobil Lab PCR Bantuan BNPB Tak Dimaksimalkan: Kasihan Pasien yang sudah Nunggu
• DPRD Pamekasan Dapat Keluhan Wali Santri Agar Masa Libur Pondok Pesantren Tak Lagi Diperpanjang
Vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan.

Pertama sidang untuk Ibnu Gofur, kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.
Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.
Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019.
Kasus itu terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.(ufi)
• Aturan Pelaksanaan Pernikahan pada Masa Pandemi Covid-19, Ada 3 Catatan yang Wajib Diperhatikan
• Sebanyak 32 Desa di Sampang Madura Belum Distribusikan Bantuan Langsung Tunai untuk Warga Miskin