Berita Kediri
Aturan Pelaksanaan Pernikahan pada Masa Pandemi Covid-19, Ada 3 Catatan yang Wajib Diperhatikan
Pelaksanaan pernikahan pada masa pandemi Covid 19 tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) pelaksanaan pernikahan dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 bagi masyarakat non-muslim.
SKB pelaksanaan pernikahan itu dilakukan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri dan Bagian Kesra di Balai Kota Kediri, Jumat (29/5/2020).
Sehari sebelumnya, Pemkot Kediri juga telah mengeluarkan surat kesepakatan yang sama bagi masyarakat muslim bersama Kantor Kemenag Kota Kediri, Kantor Urusan Agama (KUA), perwakilan camat, dan Bagian Kesra.
• BREAKING NEWS - Dua Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
• Risma Marah Besar, Mobil Lab PCR Bantuan BNPB Tak Dimaksimalkan: Kasihan Pasien yang sudah Nunggu
• Sebanyak 32 Desa di Sampang Madura Belum Distribusikan Bantuan Langsung Tunai untuk Warga Miskin
Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengatakan, dalam melaksanakan pernikahan pada masa pandemi Covid 19 tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan Covid-19 itu mulai dari physical distancing, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
“Saya ingin memastikan yang kita lakukan ini sesuai dengan protokol covid-19," kata Abdullah Abu Bakar.
"Banyak yang sudah ingin menikah, kita coba berikan solusi,” ujarnya.
Dalam Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 itu, proses pengajuan kehendak nikah untuk masyarakat non-muslim Kota Kediri dengan catatan :

1. Membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
2. Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan.
3. Untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya mempelai berdua.(dim)
• Aksi Licik Pemuda Surabaya Curi Ponsel Penjaga Warung Kopi, Barang Hasil Curiannya Tak Dijual
• DPRD Pamekasan Dapat Keluhan Wali Santri Agar Masa Libur Pondok Pesantren Tak Lagi Diperpanjang