Vonis Kontraktor Penyuap Saiful Ilah

Permohonan Justice Collaborator Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dikabulkan Pengadilan Tipikor

Permohonan dua terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis: M Taufik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - Permohonan dua terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah untuk menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan permohonan terdakwa Ibnu Gofur dan Totok Sumedi dalam perkara suap sejumlah proyek APBD Sidoarjo.

"Majelis menerima dan mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi justuce collaborator," kata hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020).

BREAKING NEWS - Dua Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir

TERUNGKAP Penyebab Risma Marah saat Tinjau Mobil Lab Bantuan BNPB, Kecewa sampai Lakukan Hal Ini

"Selanjutnya, disilakan berkordinasi langsung dengan KPK," sambung dia.

Pengajuan JC itu juga menjadi pertimbangan majelis untuk memberi keringanan dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Selain membantu dalam pengungkapan perkara, dua terdakwa juga dinilai bagus selama sidang.

Mereka mengakui semua perbuatannya, bahkan membuka apapun yang mereka tahu terkait kasus suap dalam pengadaan proyek APBD di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Hans Edward Hehakaya, penasihat hukum Ibnu Gofur mengaku, bersyukur setelah mendengar putusan atas kliennya.

Selain lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, dia mengaku lega mendengar hakim yang mengabulkan permohonan JC yang diajukan klienya.

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020)
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/5/2020) (TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC)

Tunjungan Plaza Surabaya Terapkan Sistem One Way, Antar Pengunjung Diklaim Tak Bisa Berpapasan

Bandara Juanda Siap Sambut New Normal, Terapkan Prosedur Kesehatan Ketat Bagi Penumpang dan Petugas

"Faktanya memang demikian, terdakwa (Ibnu Gofur) dinilai telah membantu proses penegakan hukum dikasus ini," kata Hans usai sidang.

"Di antaranya telah mengungkapkan sejumlah nama-nama penerima yang diakomodir dari keterangan saksi dalam persidangan," tambah dia.

Ditanya apakah klienya siap membongkar siapa saja yang terlibat diluar nama yang disebutkan dalam permohonan JC nya, Hans mengaku belum bisa mengatakannya.

Namun ia berharap agar nama-nama yang sebut dalam persidangan bisa ditindak lanjuti oleh KPK.

"Memang ada nama-nama yang disebut dalam pertimbanganan putusan dalam posisi bersama-sama seperti Riyanto, Iwan Setiawan. Dan itu tergantung kepada KPK," tandasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved