New Normal di Malang

Masa Transisi New Normal, Malang Raya Bakal Fokus Mendisiplinkan Warga Soal Protokol Kesehatan

Memasuki masa transisi, Forkopimda di Malang Raya akan fokus pada kedisiplinan warganya. Hal itu terkait dengan protokol kesehatan

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/RIFKY EDGAR
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto 1 Juni 2020 

Sektor-sektor tersebut mulai dari sektor usaha hingga sektor pariwisata.

Daftar Promo dan Diskon Alfamart 1 Juni 2020, ada Promo Sumo hingga Promo Minyak Goreng Murah

Gubernur Khofifah Sebut Siswa Masuk Sekolah Mulai 2 Juni 2020, Pembelajaran Masih Dilakukan di Rumah

Untuk itu, Wasto menyarankan, harus ada pendisiplinan dari masyarakat meski sektor-sektor tersebut telah dilonggarkan.

Agar nantinya tidak menjadi tempat baru penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

"Makanya, sektor-sektor itulah yang harus diawasi.

Kalau tidak, nanti akan jadi potensi penyebaran Covid-19. Karena pada intinya masyarakat juga harus disiplin dan tetap menjalankan protokol kesehatan," tandasnya.

Aturan new normal di pusat perbelanjaan

Satpol PP Kota Malang sosialisasi aturan protokol kesehatan di 23 mal atau pusat perbelanjaan di Kota Malang, Minggu (31/5/2020).

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengatakan saat ini masih dalam masa transisi menjelang new normal.

"Jadi petugas kami sebanyak 40 personel mendatangi 23 mall yang ada di Kota Malang.

Kami sosialisasikan protokol kesehatan kepada para pelaku usaha.

 Tim Srikandi Polres Blitar Kota Gelar Patroli di Pasar, Temukan Warga yang Bandel Tak Pakai Masker

 Update Virus Corona di Banyuwangi, 1 Orang Positif, Punya Riwayat Kontak Erat dengan Pasien Covid-19

 Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone Juni 2020, Mulai iPhone SE, iPhone 7 Plus hingga iPhone 11 Pro

Jadi intinya boleh buka bila protokol kesehatan diterapkan. Bila belum ada, kami minta agar jangan buka dulu dan segera dipenuhi (protokol kesehatannya)," ujarnya kepada TribunMadura.com saat ditemui di Kantor Bakorwil Malang.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah wajib menyediakan tempat cuci tangan, wajib mengenakan masker baik pengunjung serta penjual, dan penerapan physical distancing.

Bila memang ditemukan pelaku usaha yang belum memenuhi protokol kesehatan, pihaknya akan memberikan sanksi teguran.

"Untuk saat ini masih teguran saja.

Apalagi masa transisi ini akan berlangsung selama 7 hari. Jadi kami tetap minta kepada pelaku usaha untuk memenuhi syarat protokol kesehatannya. Masih kami beri waktu untuk memenuhi syarat tersebut," jelasnya.

 PPDB SMA/SMK Negeri Jatim Dibuka Minggu Depan, Ini Syarat Daftar Kuota Khusus Anak Nakes Covid-19

 Ramalan Zodiak Senin 1 Juni 2020, Scorpio Dihadapkan Banyak Masalah, Suasana Hati Gemini Opstimistis

 Jadwal Acara TV ANTV Trans TV RCTI SCTV GTV Indosiar Senin 1 Juni 2020, Ada Film Charlies Angel

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved