Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Biaya Haji Sudah Lunas Tapi Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Cara untuk Menarik Dana BPIH

Bagaimana nasib dari calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BPIH). Simak cara untuk menarik dana BPIH.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). 

TRIBUNMADURA.COM - Nasib para calon jamaah haji kini menjadi perbincangan.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi pembahasan.

Lalu bagaimana nasib dari calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BPIH).

Apa yang harus dilakukan oleh calon jamaah haji tersebut.

Simak cara untuk menarik dana BPIH.

Sebelumnya pemerintah resmi membatalkan kenerangkatan jemaah haji tahun 2020, baik reguler maupun non reguler.

Daftar Update Promo Indomaret 2 Juni 2020, Promo Super Hemat Menanti, ada Promo Beli 2 Gratis 1

Cara Mengecek Penerima Bansos BLT Covid-19, Simak Langkahnya, Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi

Pasalnya, bulan haji (dzulhijah) tinggal beberapa pekan lagi, tapi pemerintah belum mendapat kepastian pembukaan penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jemaah yang telah menyetorkan pelunasan BPIH akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.

 Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, calon jamaah haji juga bisa menarik kembali dana Bipih. 

"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul, Selasa (2/6/2020).

Untuk penarikan dana BPIH, calon jamaah haji bisa menghubungi Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Viral di Facebook Kisah Pilu Wanita di Balik Foto Prewedding Sendiri, Usai Calon Suami Selingkuh

Zaskia Gotik Resmi Menikah Secara Hukum dengan Sirajuddin Mahmud, Double Bahagia Karena Tengah Hamil

Tidak hanya jemaah haji, pemerintah juga dapat menarik kembali pelunasan Bipih untuk petugas haji daerah.

Pasalnya, dengan batalnya penyelenggaraan haji tahun 2020, secara otomatis petugas haji daerah juga dinyatakan batal.

Pada tahun 2020 pemerintah dan DPR memutuskan rata-rata BPIH sebesar Rp 35,2 juta.

Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved