Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Biaya Haji Sudah Lunas Tapi Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Begini Cara untuk Menarik Dana BPIH

Bagaimana nasib dari calon jamaah haji yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Haji (BPIH). Simak cara untuk menarik dana BPIH.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Fachrul Razi menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (31/1/2020). 

Sedangkan untuk mendapatkan slot haji, calon jamaah harus menyetor dana Rp 25 juta.

Dengan demikian, bila calon jamaah haji ingin menarik dana BPIH, hanya bisa mendapatkan dana Rp 10,2 juta.

Ibadah Haji 2020 Dibatalkan

Ibadah haji 2020 resmi dibatalkan oleh pemerintah.

Keputusah ibadah haji 2020 dibatalkan karena berbagai alasan, terlebih di tengah pandemi yang masih belum selesai.

Menteri Agama juga menjelaskan alasan mengenai ibadah haji 2020 dibatalkan.

Atas keputusan itu, pada tahun ini warga indonesia tak ada pemberangkatan ibadah haji.

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

 Ibadah Haji 2020 Masih Menunggu Kepastian dari Pemerintah Arab, Ada Atau Tidak? Begini Skemanya

 Simak Aturan dan Syarat Baru Menikah Saat New Normal, Penentuan Lokasi Hingga Jumlah Tamu Dibatasi

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.

Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

 Cara Mudah Mengecek Bansos BLT Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi, Simak Langkah Berikut ini

 Hadapi New Normal, Pemkot Blitar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Pencegahan Covid-19

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved