Ibadah Haji 2020 Dibatalkan
Keuntungan yang Diterima Calon Jemaah Haji 2020 Jika Tak Tarik Dana BPIH, Jangan Lewatkan Manfaatnya
Ada sejumlah keuntungan yang menanti para Calon Jemaah Haji 2020 apabila tidak menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan Calon Jemaah Haji untuk ibadah haji tahun 2020.
Pembatalan keberangkatan ibadah haji para Calon Jemaah Haji tahun ini lantaran mengingat kasus virus corona yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Arab Saudi.
Tidak diberangkatnya para Calon Jemaah Haji 2020 ini tentu menjadi pukulan sendiri bagi mereka yang berniat ibadah haji.
• Cara Mudah Menarik Kembali Biaya Keberangkatan Ibadah Haji Calon Jemaah yang Gagal Berangkat 2020
• Sudah Beroperasi, Terminal Arjosari Malang Tetap Sepi Penumpang, Banyak Sopir Bus Mengeluh
• Istri Anggota TNI Dipolisikan Suami Atas Kasus Perzinahan, Diduga Selingkuh dengan Trainer Gym
Karenanya, Kementerian Agama bisa menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilunasi para Calon Jemaah Haji 2020.
Kasi Pemyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sumenep, A Rifai Hasyim mengatakan, ada manfaat yang diterima apabila Calon Jemaah Haji 2020 tidak menarik kembali BPIH.
"Bagi Calon Jemaah Haji yang sudah melunasi BPIH dan tidak ditarik, uangnya akan dibukakan secara khusus," kata A Rifai Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
"Selama setahun ini, BPIH-nya akan dikelola dan nanti akan ada nilai manfaat yang akan dinerikan pada calon jemaah," sambung dia.
A Rifai Hasyim melanjutkan, sebenarnya bagi CJH 2020 yang sudah melunasi BPIH tersebut ada dua pilihan.
Calon Jemaah Haji bisa menarik kembali jika memang terpaksa atau bahkan tidak menariknya.

• Waspada, Sejumlah Wilayah di Pamekasan Bakal Diguyur Hujan Deras Disertai Angin Kencang Pekan ini
• Mau Bawa Kabur Motor Curian, Dua Maling di Surabaya Tak Sadar Lewat Depan Korban dan Anggota Polisi
Selain itu, ia menjelaskan, terkait pemberian nilai manfaat bagi jemaah yang tidak menarik BPIH tersebut dan sesuai penjelasan Menteri Agama RI nilai manfaat besarannya tidak sama.
"Nilai manfaat itu besarannya tidak sama, karena pelunasannya masing-masing embarkasi memang tidak sama," katanya.
Salah satu contohnya, kata A Rifai Hasyim, untuk embarkasi Surabaya pelunasannya Rp 37.577.602.
Biaya ini lebih besar dari embarkasi Aceh sekitar Rp 34 juta dan lebih kecil dari embarkasi Makassar sekitar Rp 38 juta. (Ali Hafidz Syahbana)
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan jemaah yang telah menyetorkan pelunasan BPIH akan menjadi jemaah haji pada tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.
Menurut Menteri Agama Fachrul Razi, calon jamaah haji juga bisa menarik kembali dana Bpih.

• Sinopsis Drama Korea Lee Min Ho The King: Eternal Monarch, Ada Link Download Sub Indo dan Nonton
• Link Nonton Streaming Crash Landing on You Sub Indo dan Sinopsis Drama Korea, Bisa Download Pakai HP
"Setoran pelunasan BPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan," terang Fachrul, Selasa (2/6/2020).
Untuk penarikan dana BPIH, calon jamaah haji bisa menghubungi Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Tidak hanya jemaah haji, pemerintah juga dapat menarik kembali pelunasan Bipih untuk petugas haji daerah.
Pasalnya, dengan batalnya penyelenggaraan haji tahun 2020, secara otomatis petugas haji daerah juga dinyatakan batal.
Pada tahun 2020 pemerintah dan DPR memutuskan rata-rata BPIH sebesar Rp 35,2 juta.
Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Sedangkan untuk mendapatkan slot haji, calon jamaah harus menyetor dana Rp 25 juta.
Dengan demikian, bila calon jamaah haji ingin menarik dana BPIH, hanya bisa mendapatkan dana Rp 10,2 juta.
• Pasien Sembuh Virus Corona di Jawa Timur Terus Meningkat, Gubernur Khofifah Apresiasi Tenaga Medis
• Jadwal Acara TV Hari Ini Kamis 4 Juni 2020, Ada Film Korea Hyun Bin dan Yoona Girls Generation