Virus Corona di Madiun
Masa Penutupan Diskotek hingga Tempat Karaoke di Kota Madiun Diperpanjang hingga Juli 2020 Mendatang
Tempat hiburan malam Kota Madiun dilarang beroperasi hingga 12 Juli 2020 mendatang.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MADIUN – Pemkot Madiun memperpanjang masa penutupan bagi tempat hiburan malam, seperti diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya.
Penutupan tempat hiburan malam di Kota Madiun diperpanjang hingga 12 Juli 2020.
Perpanjangan masa penutupan tempat hiburan malam di Kota Madiun dilakukan guna mengantisipasi penyebaran virus corona Covid-19.
• Pemuda di Kota Malang Nyaris Pingsan saat Sidak Forkopimda di Kafe, Langsung Dibawa ke Ambulans
• Kapolres Bangkalan Ajak Masyarakat Bangkalan Jaga Pola Hidup Bersih dan Kesehatan saat New Normal
• Pegawai Pabrik Rokok asal Kota Madiun Positif Covid-19, Maidi Imbau Warganya Patuhi Hal ini
Perpanjangan penutupan THM ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Madiun 2 Juni 2020 tentang Perpanjangan Peningkatan Kewaspadaan Covid-19 nomor 443.32/1551/401.023/2020.
"Untuk THM kami undur dulu hingga Juli karena belum memungkinkan buka sekarang,’’ tutur Wali Kota Madiun, Maidi, Rabu (3/5/2020).
Pemkot mengizinkan diskotek, karaoke, warnet, dan sejenisnya tetap buka.
Namun, tempat itu hanya diizinkan untuk mengoperasikan restoran saja, mulai 5 Juni 2020, dengan melaksanakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
‘’Hanya restorannya saja yang boleh buka. Tempat hura-huranya tidak boleh,’’ tegasnya.
Maidi mengatakan, THM memiliki resiko besar untuk menjadi perantara penyebaran Covid-19 ketika pengunjung ramai dan bergerombol.
• Jembatan Penghubung Tiga Desa di Madiun Putus Akibat Banjir, Warga Terpaksa Putar Balik hingga 5 Km
Atas pertimbangan itu, pemkot menunda pembukaan THM hingga Juli mendatang.
Maidi juga menegaskan kepada pengusaha THM agar mematuhi aturan.
Meski sudah diperbolehkan buka nanti, namun tetap wajib mematuhi protokol kesehatan.
Misalnya, dengan mengurangi ketersediaan room dan menjaga jarak antar pengunjung.
Selain itu, pengunjung dan pegawai juga wajib mengenakan masker, serta mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Maidi menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Forkopimda di wilayah Kota Madiun untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19.
‘’TNI/Polri bersama Satpol PP akan rutin turun ke jalan untuk menghalau kerumunan warga," kata dia.
"Kalau masyarakat bisa mematuhi aturan, Kota Madiun bisa jadi contoh bagi daerah lainnya,’’ imbuhnya. (rbp)