Virus Corona di Malang

Pemuda di Kota Malang Nyaris Pingsan saat Sidak Forkopimda di Kafe, Langsung Dibawa ke Ambulans

Tempat nongkrong dan kafe di Kota Malang disidak Forkopimda Kota Malang dan dilakukan rapid test.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
kegiatan sidak tempat tongkrongan anak muda dan pelaksanaan rapid test oleh Forkopimda Kota Malang, Rabu (3/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Forkopimda Kota Malang melakukan sidak di puluhan tempat tongkrongan anak muda, Rabu (3/6/2020) malam.

Ada dua lokasi yang menjadi tujuan sidak tersebut, yaitu kafe kopi yang ada di Pasar Tawangmangu dan sepanjang Jalan Sudimoro.

Selain melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, Forkopimda Kota Malang juga melakukan rapid test dengan metode random sampling di tempat.

Kapolres Bangkalan Ajak Masyarakat Bangkalan Jaga Pola Hidup Bersih dan Kesehatan saat New Normal

Aturan Berkunjung ke Pasar di Malang selama Masa New Normal, Pedagang Wajib Pakai Sarung Tangan

Pedagang Pasar Oro Oro Dowo Kota Malang Sudah Pakai Masker dan Face Shield saat Layani Pembeli

Tampak beberapa anak muda, baik pengunjung, pegawai kafe, dan pemililk kafe ikut menjalani rapid test.

Pantauan TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ) di lapangan, ada seorang pemuda yang mendadak lemas dan hampir pingsan.

Ternyata, pemuda tersebut ketakukan dengan jarum.

Akhirnya pemuda tersebut langsung diberikan pertolongan di dalam ambulans yang berada di rombongan Forkopimda.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, masih banyak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Kami lihat untuk di mal serta pasar tradisional, cukup lumayan taat untuk mematuhi protokol kesehatan tersebut," kata Sutiaji kepada TribunJatim.com  ( grup TribunMadura.com ).

Masa Transisi New Normal di Kota Malang, Masih Ditemukan Banyak Pelanggaran Protap Covid-19

"Namun kalau di tempat nongkrong anak muda seperti ini, masih banyak yang melanggar," ujarnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai masker serta berkerumun tanpa memperhatikan physical distancing sama sekali.

"Bila terus melakukan pelanggaran seperti ini, maka tak menutup kemungkinan kafenya akan kami tutup," kata dia.

"Karena tak menaati aturan yang ada di Perwal No 19. Dan pada kegiatan ini, kami telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 bagi tempat usaha yang melanggar," bebernya.

Sutiaji juga menjelaskan alasan dilakukan pelaksanaan rapid test pada kegiatan sidak tersebut.

Kata dia, rapid test digelar untuk mengetahui sejauh mana penyebaran Covid-19 di Kota Malang.

Wanita Tukang Pijat di Kota Batu Positif Virus Corona, Padahal sudah 3 Bulan Tak Terima Tamu

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved