PSBB Surabaya Raya Ditiadakan
BREAKING NEWS: PSBB Surabaya Raya Jilid 4 Ditiadakan, Langsung Lanjut ke Transisi New Normal
Tiga kepala daerah Surabaya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik sepakat untuk tidak melanjutkan untuk penerapan PSBB.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - PSBB di Surabaya Raya sepakat untuk ditiadakan.
Tiga kepala daerah yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sepakat untuk langsung menuju penerapan transisi new normal.
Komitmen dan tekad bersama menjadi alasan lanjut ke penerapan transisi new normal.
Tiga kepala daerah Surabaya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik sepakat untuk tidak melanjutkan untuk penerapan PSBB.
Masing-masing kepala daerah menyampaikan argumennya untuk mengusulkan agar PSBB tidak diperpanjang dalam Rapat Koordinasi PSBB Surabaya Raya, di Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2020), malam.
• UPDATE Harga HP Realme Terbaru Juni 2020, Realme 5i Rp 1,9 Jutaan. Realme 6 Pro Rp 4,6 Jutaan
• Terlihat Lugu dan Menangis saat Video YouTube Bermasalah, Sifat Asli Kekeyi Dibongkar Pakar Ekspresi
Gubernur Khofifah mengatakan bahwa Surabaya Raya ini belum memenuhi kriteria WHO untuk suatu daerah ditetapkan sebagai masa transisi menuju new normal.
“Jadi kalau kita menggunakan kriteria ini, itu tidak terpenuhi.
Pertama bahwa transmission rate ada di bawah 1.0, tidak perpenuhi di Surabaya Raya.
Kemudian untuk kriteria yang ke dua juga tidak terpenuhi terkait ketersediaan layanan rumah sakit juga tidak tersedia.
Namun adanya komitmen dan kekuatan tekad bersama dari pemerintah untuk menyiapkan masa transisi, maka monggo bahwa kita mempunyai komitmen untuk bisa kita ukur apa yang kita putuskan sore ini,” kata Khofifah.
Ia mengingatkan bahwa kalau tiga pemda Surabaya Raya akan menuju masa transisi ke pelonggaran PSBB, maka ia mengajak seluruh Pemda Surabaya Raya yakni Surabaya, Sidoarjo dan Gresik untuk menandatangani pakta integritas untuk bisa mencapai item-item yang harus dicapai suatu daerag bisa menerapkan new normal.
Ia harap ada timelinenya.
“Sehingga hal tersebut bisa kita jadikan catatan bersama, kalau kepala daerah sepakat akan memutuskan untuk memasuki masa transisi,” kata Khofifah.
• Pembatalan Haji 2020 Bukan Cuma Indonesia, Negara Lain Juga Mengalami Hal Sama, Simak Penjelasannya
• Daftar Katalog Promo Indomaret 8 Juni 2020, Promo Minyak Goreng Hingga Belanja Hemat Pakai Non Tunai
Ia kemudian mengingatkan tentang Kepgub Nomor 219 Tahun 2020 tentang perpanjangan PSBB di Surabaya Raya yang diberlakukan mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020.
Di dalam aturan itu disebutkan bahwa jika tidak ada perpanjangan PSBB maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan.