Berita Jawa Timur
Pemprov Jatim Beri Diskon Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 12 Juni - 31 Juli 2020
Mulai besok, Jumat (12/6/2020), warga masyarakat Jawa Timur bisa menikmati program pemotongan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Gubernur Khofifah.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mulai besok, Jumat (12/6/2020), warga masyarakat Jawa Timur bisa menikmati program pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Tak cukup hanya berupa pembebasan denda kendaraan berbermotor, tapi juga akan ditambah dengan diskon pemotongan nilai pokok pajak.
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.
• Rapid Test Covid-19 Ketiga Bisa Jadi Penentu Keputusan Penutupan Sementara Pasar Lawang di Malang
• Pembatasan Sosial Berskala Lokal di Malang Utara Masih Dibahas, akan Diterapkan di 3 Kecamatan Ini
• Pemilik Bengkel Las, Teguh Wuryanto Harus Lunasi Tagihan Listrik PLN Rp 20 Juta, Pembayaran Dicicil
Diskon pemotongan nilak pokok pajak PKB ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020.
Khofifah Indar Parawansa mengatakan, bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat di era pandemi Covid-19.
"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi Covid-19," kata Khofifah Indar Parawansa, Kamis (11/6/2020).
Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang terdampak Covid-19. Sehingga ia berharap adanya diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur.
Tidak hanya itu keringanan ini juga diberikan Pemprov karena selama masa pandemi tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak ternyata masih tinggi.
Wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami kenaikan 187 persen dan bulan April hingga bulan Mei naik sebesar 36 persen.
Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai bulan Maret hingga April naik 170 persen. Dan bulan April hingga bulan Mei naik sebesar 41 persen.
"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Ucap Khofifah Indar Parawansa.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.
Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
• VIRAL Pria Curhat Tagihan Listrik 20 Juta, Tetap Harus Dibayar Meski PLN Sebut karena Kerusakan Alat
• Ramalan Zodiak Cinta Kamis 11 Juni 2020, Leo Komunikasi Sempurna dengan Pasangan, Cancer Buka Hatimu
• RSJ Menur Surabaya Rawat 86 Pasien, 7 di Antaranya Orang dengan Gangguan Jiwa Positif Covid-19
Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.
"Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah Indar Parawansa.