New Normal di Indonesia

Syarat Menikah Saat New Normal, ada Aturan dan Pembatasan yang Harus Dipahami, Bisa Daftar Online

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa new normal

Editor: Aqwamit Torik
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
buku nikah 

TRIBUNMADURA.COM - Pasangan calon pengantin yang akan menikah di tengah suasana new normal sebaiknya simak syarat di bawah ini.

Sebab, ada banyak hal yang berbeda saat menikah sebelum ada pandemi.

Selain itu, syarat yang diajukan juga terkait dengan protokol kesehatan.

Kementerian Agama juga mengeluarkan panduan layanan pernikahan di masa new normal.

Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.

Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Baca Manga One Piece Chapter 982, Kisah Aliansi Luffy yang Sudah Berada di Onigashima

PKS dan PA 212 Kompak Enggan Majukan Prabowo Pada Pilpres 2024, PA 212: ada yang Susah Dilupakan

"Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," sebut surat edaran tersebut.

Berikut panduan pelayanan nikah yang dirilis oleh Kemenag:

1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;

2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;

4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;

5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;

Jangan Sering Makan Frozen Food, Bahaya Dampak Negatif yang Bakal Dialami, ada Penyakit Jantung

Pengusaha Olshop Wajib Perhatikan Hal ini Sebelum Minta Endorse ke Influencer, Biar Tidak Rugi

6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;

7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved