New Normal di Indonesia

Syarat Menikah Saat New Normal, ada Aturan dan Pembatasan yang Harus Dipahami, Bisa Daftar Online

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa new normal

Editor: Aqwamit Torik
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
buku nikah 

8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;

9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;

10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;

11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Syarat yang harus dipenuhi

Aturan baru menggelar pernikahan di tengah pandemi saat penerapan new normal.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tentu saja berbeda dengan pelaksanaan pernikahan sebelum pandemi.

Mulai dari pembatasan undangan pernikahan hingga syarat dari pengantin itu sendiri.

Lokasi pernikahan juga menjadi syarat saat menggelar pernikahan saat penerapan new normal.

Menilik aturan baru menikah saat new normal, maksimal jumlah tamu yang hadir 30 orang.

Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.

 Jelang new normal, Wali Kota Blitar Menyuruh Pedagang Tutup Lapaknya Jika Tak Pakai Masker

 Cara Mudah Mengecek Bansos BLT Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi, Simak Langkah Berikut ini

Fachrul Razi kembali mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah saat new normal dilakukan.

Peraturan terkait akad nikah ini terutama ditujukan bagi mereka yang melangsungkan akad di tempat ibadah.

Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi akad nikah (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Dalam peraturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Jumlah Tamu yang Boleh Hadir saat Akad

Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved