New Normal di Indonesia

Syarat Menikah Saat New Normal, ada Aturan dan Pembatasan yang Harus Dipahami, Bisa Daftar Online

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa new normal

Editor: Aqwamit Torik
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
buku nikah 

Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib

Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19

 Link Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah Dicover Nissa Sabyan hingga Syakir Daulay, Ada Liriknya

 Deretan Fakta Menarik Drama Korea  Hyun Bin & Son Ye Jin Crash Landing on You di Balik Layar Drakor

Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan

Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.

Salah satu yang turut terkena imbasnya adalah prosedur pendaftaran menikah.

Meski negara masih berstatus darurat bencana corona, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Akan tetapi, setelah kebijakan work from home / WFH diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

Pendaftaran secara online ini, berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.

Sementara, calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020) lalu.

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Pixabay)

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.

Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.

Berikut panduan dari Kemenag yang dapat digunakan untuk mendaftar pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id,

2. Klik daftar nikah,

3. Pilih nikah di mana:

a. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan

b. Tanggal dan jam

4. Masukan data calon suami dan calon istri,

5. Checklist dokumen,

6. Masukan nomor ponsel,

7. Upload foto,

8. Cetak bukti pendaftaran

(TribunMataram.com/ Salma Fenty)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Menilik Aturan Baru Menikah saat New Normal, Maksimal Jumlah Tamu yang Hadiri Akad 30 Orang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved