New Normal di Indonesia
Syarat Menikah Saat New Normal, ada Aturan dan Pembatasan yang Harus Dipahami, Bisa Daftar Online
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa new normal
TRIBUNMADURA.COM - Pasangan calon pengantin yang akan menikah di tengah suasana new normal sebaiknya simak syarat di bawah ini.
Sebab, ada banyak hal yang berbeda saat menikah sebelum ada pandemi.
Selain itu, syarat yang diajukan juga terkait dengan protokol kesehatan.
Kementerian Agama juga mengeluarkan panduan layanan pernikahan di masa new normal.
Baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.
Panduan tersebut dijabarkan melalui surat edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
• Baca Manga One Piece Chapter 982, Kisah Aliansi Luffy yang Sudah Berada di Onigashima
• PKS dan PA 212 Kompak Enggan Majukan Prabowo Pada Pilpres 2024, PA 212: ada yang Susah Dilupakan
"Mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah COVID-19 dan melindungi pegawai KUA Kecamatan serta masyarakat pada saat pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," sebut surat edaran tersebut.
Berikut panduan pelayanan nikah yang dirilis oleh Kemenag:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id. telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
• Jangan Sering Makan Frozen Food, Bahaya Dampak Negatif yang Bakal Dialami, ada Penyakit Jantung
• Pengusaha Olshop Wajib Perhatikan Hal ini Sebelum Minta Endorse ke Influencer, Biar Tidak Rugi
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, Kepala KUA Kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, Penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir;
10. Kepala KUA Kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
11. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
Syarat yang harus dipenuhi
Aturan baru menggelar pernikahan di tengah pandemi saat penerapan new normal.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan tentu saja berbeda dengan pelaksanaan pernikahan sebelum pandemi.
Mulai dari pembatasan undangan pernikahan hingga syarat dari pengantin itu sendiri.
Lokasi pernikahan juga menjadi syarat saat menggelar pernikahan saat penerapan new normal.
Menilik aturan baru menikah saat new normal, maksimal jumlah tamu yang hadir 30 orang.
Wacana new normal akan segera dimulai, Menteri Agama Fachrul Razi mulai mengeluarkan aturan baru menikah.
• Jelang new normal, Wali Kota Blitar Menyuruh Pedagang Tutup Lapaknya Jika Tak Pakai Masker
• Cara Mudah Mengecek Bansos BLT Bisa Lewat Online Maupun Aplikasi, Simak Langkah Berikut ini
Fachrul Razi kembali mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan akad nikah saat new normal dilakukan.
Peraturan terkait akad nikah ini terutama ditujukan bagi mereka yang melangsungkan akad di tempat ibadah.

Dalam peraturan baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Jumlah Tamu yang Boleh Hadir saat Akad
Mengutip isi SE Menag Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad pernikahan/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19
Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin
Secara umum, panduan kegiatan keagamaan ini dan kegiatan agama sosial yang diatur dalam surat edaran tersebut tidak hanya didasarkan pada status zona yang berlaku, tetapi juga memerhatikan kasus penularan di lingkungan rumah ibadah.
• Drama Korea Lee Min Ho dan Kim Go Eun The King: Eternal Monarch Tayang Hari Ini, Simak Sinopsisnya
• Hadapi new normal, Pemkot Blitar Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Pencegahan Covid-19
Ketentuan umum di rumah ibadah
Menurut surat edaran, rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kondisi ini ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai dengan tingkatan rumah yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-Majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Surat tersebut dapat dicabut apabila dalam perkembangannya timbul kasus penularan atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Adapun sejumlah kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah adalah sebagai berikut:
Jamaah dalam kondisi sehat
Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang
Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan
Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter
Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib
Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19
• Link Download Lagu Aisyah Istri Rasulullah Dicover Nissa Sabyan hingga Syakir Daulay, Ada Liriknya
• Deretan Fakta Menarik Drama Korea Hyun Bin & Son Ye Jin Crash Landing on You di Balik Layar Drakor
Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan
Wabah pandemi corona tak hanya mengganggu laju perekonomian di Indonesia, tetapi juga mengubah beberapa ketentuan prosedural.
Salah satu yang turut terkena imbasnya adalah prosedur pendaftaran menikah.
Meski negara masih berstatus darurat bencana corona, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.
Akan tetapi, setelah kebijakan work from home / WFH diterapkan, pendaftaran menikah bagi calon pengantin diminta dilakukan secara online melalui simkah.kemenag.go.id.
Pendaftaran secara online ini, berlaku bagi pasangan yang belum sempat mendaftar sebelumnya.
Sementara, calon pengantin yang sudah mendaftar tetap akan dilayani untuk pencatatan nikah.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin melalui keterangan tertulis, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (31/3/2020) lalu.

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
Seiring dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 yang kian meluas belakangan ini, Kamaruddin pun mengimbau para calon pengantin merencanakan ulang jadwal pernikahan mereka.
Apalagi, pihak kepolisian juga telah mengeluarkan maklumat yang melarang masyarakat berkumpul dalam jumlah banyak, termasuk dalam acara pernikahan.
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," ujar Kamaruddin.
Berikut panduan dari Kemenag yang dapat digunakan untuk mendaftar pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id,
2. Klik daftar nikah,
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklist dokumen,
6. Masukan nomor ponsel,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
(TribunMataram.com/ Salma Fenty)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Menilik Aturan Baru Menikah saat New Normal, Maksimal Jumlah Tamu yang Hadiri Akad 30 Orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Terbitkan Panduan Layanan Menikah di Masa New Normal