Berita Lamongan
Tangan Nakal Pria Lamongan di Ladang Berujung Tragedi, Ngaku Pinjam Sabit Tetangga Lalu Berbuat Dosa
Kejadian bermula saat pelaku melihat korban pergi ke ladang dan pura-pura meminjam arit untuk mengambil pepaya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN - PPA Polres Lamongan meringkus Daminto (43), warga Desa Ngimbang, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Ia ditangkap karena memperkosa tetangganya sendiri, WI (35) saat korban sedang memetik jagung di lahan pesril perhutani.
Kejadian bermula saat pelaku melihat korban pergi ke ladang.
• Ruang IGD RSUD Nganjuk Ditutup Sementara Waktu, Ada Dokter yang Positif Virus Corona
• ASN di Kota Batu Dinyatakan Reaktif versi Rapid Test, Diminta Isolasi secara Mandiri
• Aturan Wajib Dipenuhi Penumpang Jika Ingin Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh maupun Lokal Reguler
Pelaku lantas membuntuti korban ke sawah, karena letaknya yang tak jauh dari rumahnya.
"Tempatnya (ladang, red) sepi, " kata Daminto kepada penyidik, Jumat (12/6/2020).
Setelah situasi dirasa aman, pelaku mendekati korban dan menepuk pundaknya dari belakang.
Pelaku awalnya mengatakan ingin meminjam sabit yang dipegang korban.
Ia beralasan ingin mengambil pepaya di area perhutani tersebut.
Tak jauh dari korban, pelaku mengupas pepaya yang baru dipetiknya.

• Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa dari Rumah Sakit, 4 Orang Terancam Dipenjara di Atas 5 Tahun
Belum tuntas pelaku mengupas pepaya, korban meminta agar aritnya segera dikembalikan.
Pelaku mendekati korban untuk mengembalikan arit yang dipinjam dari korban.
Saat itulah tangan kanan pelaku mulai nakal dan meremas salah satu bagian sensitif korban di bagian kiri.
Korban ketakutan dan berusaha kabur meninggalkan Daminto.
Ternyata, Daminto lebih sigap dan menarik tangan kiri korban.
Tak sampai disitu, pelaku juga merampas sabit yang dipegang korban.
• Sejumlah Perusahaan di Sumenep Belum Laporkan Hasil Rapid Test Mandiri Bagi Karyawannya
Pelaku semakin kalap dan mendorong korban hingga jatuh tersungkur.
Sabit yang dirampas pelaku dimanfaatkan Daminto untuk mengancam korban.
Korban pun menangis ketakutan.
"Jangan keras-keras kalau nangis, kalau sampai didengar orang, kamu saya bunuh, " gertak pelaku.
Korban semakin gemetaran melihat pelaku berlanjut melampiaskan nafsu bejatnya.
Puas melampiaskan nafsunya, pelaku meninggalkan begitu saja di lokasi kejadian.
"Kalau kamu cerita ke orang lain, aku bunuh kamu," kata Daminto sembari meninggalkan korban.
Korban tak melanjutkan memetik jagung dan memilih kembali ke rumah.
Tiba di rumah, korban menceritakan apa yang baru dialaminya.
Korban dengan diantar anggota keluarganya berlanjut melapor ke perangkat desa, Marsilan.
Disepakati, apa yang dialami korban akan dilaporkan ke Polsek Ngimbang pada kesokan harinya, Senin (2/6/2020).
Perkaranya ditangani Unit PPA Polres Lamongan.
Keterangan korban, saksi dan barang bukti yang diamankan polisi, cukup untuk menangkap pelaku.
"Pelaku baru saja diamankan oleh anggota PPA, " kata Kapolres Lamongan, AKP Harun, Jumat (12/6/2020).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Ada 1 unit sabit panjang 20 cm, pakaian korban yang dipakai korban saat kejadian.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai diperiksa.
Tersangka dijerat pasal 285 KUHP. (Hanif Manshuri)