Berita Sampang

Hasil Razia Balap Liar, Sejumlah Motor Berbaris Rapi di Mapolres Sampang, Sudah 1 Bulan Tak Diambil

Razia balap liar Satlantas Polres Sampang untuk wilayah Kabupaten Sampang sudah berakhir, tapi masih meninggalkan tugas tambahan bagi kepolisian.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kondisi kendaraan yang ada di Mapolres Sampang, Madura, Sabtu (13/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG – Razia balap liar Satlantas Polres Sampang untuk wilayah Kabupaten Sampang, Madura sudah berakhir, tapi masih meninggalkan tugas tambahan bagi kepolisian.

Rupanya, jajaran Satlantas Polres Sampang masih harus menyimpan kendaraan yang terjaring razia, Sabtu (13/6/2020).

Di halaman depan Mapolres Sampang, terlihat sejumlah motor mulai matik sampai motor sport telah ditata rapi hingga memenuhi halaman.

Motor-motor tersebut merupakan barang bukti yang belum diambil oleh pemiliknya.

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan,bahwa kendaraan milik warga yang menggelar balap liar itu diamankan pada Bulan Suci Ramadan lalu.

PA 212 dan PKS Tak Mendukung Prabowo Maju Lagi di Pilpres 2024: Prabowo di 2024 Cukup Jadi Negarawan

Pasien Positif Covid-19 Banyuwangi Bertambah 2 Orang, Asal Kecamatan Muncar dan Kecamatan Kalipuro

Puluhan Warga dan Sobat Ambyar Ikut Tahlilan 40 Hari Berpulangnya Didi Kempot di Desa Mejasem Ngawi

Namun untuk memberikan efek jera, pemilik dapat mengambil kendaraannya pasca Hari Raya Idul Fitri dengan membawa kelengkapan surat kendaraan.

“Tapi hingga saat ini masih banyak kendaraan yang belum diambil oleh pemilknya,” ujarnya Kepada TribunMadura.com.

Dijelaskan, awalnya ada sekitar 117 jumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolres Sampang.

Namun, kendaraan itu tidak semuanya milik warga yang melakukan balap liar, adapun juga beberapa milik penjudi burung dara yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang.

“Dari 117 kendaraan yang ada, hingga saat ini hanya beberapa kendaraan yang sudah diambil dan itu milik warga yang melakukan balap liar,” terangnya.

Ayip Rizal menyarankan kepada pemilik kendaraan agar segera mengambil kendaraanya dengan menemui pihak Satlantas Polres Sampang.

Dengan catatan, untuk mengambil kendaraan harus membawa STNK, BPKB, dan blanko tilang.

KATALOG PROMO JSM ALFAMART 12 Juni - 14 Juni 2020, Diskon Kopi, Beras, Minyak Goreng dan Sabun Mandi

Tambah 2 Kasus Baru Positif Corona di Kabupaten Kediri, Empat Pasien Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 13 Juni 2020: Scorpio Orang Baru akan Datang, Hubungan Asmara Virgo Suram

“Bagi kendaraan yang belum lengkap surat-suratnya tidak akan kami berikan sebelum melengkapinya terlebih dahulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, dari pemeriksaan fisik kendaraan yang ia lakukan ada sekitar 20 kendaraan yang tidak sesuai antara TNKB dengan nomor rangka serta nomor mesin.

Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dengan pengecekan nomor kerangka dan nomor mesin.

“Setelah melakukan pengecekan dan datanya keluar, kami akan menyurati ke ke nomor alamat yang ada di nomor kerangka tersebut sebab, dikhawatirkan kendaraan itu barang curian atau penggelapan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved