Wabah Virus Corona

Jika Pilkada 2020 Digelar, Begini Skema yang Dilakukan KPU Surabaya Mengacu Protokol Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya menerapkan protokol kesehatan dalam seluruh proses tahapan pilkada.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Ilustrasi TPS Pemilu 

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara hukum pihaknya siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020) lalu.

Adapun revisi dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilkada disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.

PKPU revisi ini disahkan oleh pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.

Untuk diketahui, pemungutan suara pilkada semula akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. (bob) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved