Berita Malang
Polresta Malang Kota Tangkap 2 Mahasiswa Pengedar Narkoba, 4 Kg Ganja Diamankan Sebagai Barang Bukti
Polresta Malang Kota menangkap dua orang mahasiswa berinisial RW (25) dan MS (26), yang kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap dua orang mahasiswa berinisial RW (25) dan MS (26), yang kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas menangkap tersangka RW di rumahnya.
"Tersangka RW kami tangkap di rumahnya pada Kamis (14/5/2020) malam. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua plastik ganja yang beratnya total 80,32 gram," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (23/6/2020).
• Pemprov Jatim Dorong Surplus Non Migas Lewat Peningkatan Ekspor Perhiasan dan Permata
• Ramalan Zodiak Rabu 24 Juni 2020, Scorpio Persoalan Lama Muncul Kembali, Aquarius Introspeksi Diri
• Pasien Covid-19 di Sidoarjo Bisa Gunakan Hak Suara di Pilkada Serentak 2020, Ada TPS Khusus
Dari penuturan tersangka RW, ternyata sebagian barang bukti ganja telah dititipkan ke temannya yaitu tersangka MS.
Akhirnya petugas langsung segera bergerak untuk menangkap tersangka MS di rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MS ditemukan dua botol plastik kecil berisi ganja, empat bungkus plastik besar ganja, dan tiga bungkus plastik kecil ganja. Total berat semua ganja tersebut adalah 3,43 kilogram," tambahnya.
Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, semua barang bukti ganja tersebut diperoleh kedua tersangka dari seseorang berinisial ADB. Dimana ADB ini meranjau ganja tersebut di pinggir Jalan Sigura Gura Kec. Lowokwaru pada Jumat (1/5/2020) malam. Dan kedua tersangka kemudian mengambil ganja tersebut," jelasnya.
Diketahui juga, ternyata tersangka RW ini bertugas sebagai kurir ganja.
Tugasnya yaitu menyerahkan ganja kepada orang yang membelinya berdasarkan petunjuk dari ADB.
"Dari pengakuan tersangka RW, diketahui telah menerima ganja dari ADB sebanyak tiga kali. Awal Januari 2020 sebanyak 2 kg, awal Maret tiga kg, dan pada awal Mei, dirinya menerima 4 kg ganja. Dan tersangka RW menerima upah dari ADB sebesar Rp 1 juta, apabila ganjanya sudah terjual sebanyak 1 kg," bebernya.
• PT Tanjung Odi Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, DPRD Sumenep Desak Pemerintah Tutup Pabrik
• Karyawan Positif Virus Corona, PT Tanjung Odi Ogah Stop Produksi, Polres Sumenep Ambil Sikap
• Jadi Klaster Baru Covid-19, PT Tanjung Odi Sumenep Tetap Beroperasi, Selamatkan Ekonomi Masyarakat
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dipastikan akan meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka RW kami kenakan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan tersangka MS kami kenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk ADB, telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini kami masih lakukan pengejaran," tandasnya.