Berita Malang

Pengakuan Tak Terduga Pria 82 Tahun Setubuhi Anak Tiri saat Istri Sakit Stroke, 'Daripada Cari PSK'

Pria berusia 82 tahun itu menyetubuhi anak tirinya karena tak mendapat kebutuhan seksual dari istri.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Tersangka persetubuhan anak tiri PR (tengah masker merah) saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Di usianya yang menginjak 82 tahun, PR harus berurusan dengan polisi.

Warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu, ditangkap Satreskrim Polres Malang.

Penangkapan PR lantaran melakukan persetubuhan pada anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Ibu Hamil di Trenggalek Positif Virus Corona, Melahirkan Bayi setelah Terkonfirmasi Covid-19

BREAKING NEWS - Janji Temu Siswi SMP dan Cowok Kenalan Berakhir Pilu, si Gadis Disetubuhi 4 Pemuda

Gadis 14 Tahun di Kediri Kabur dari Rumah, Depresi setelah Dua Tahun Disetubuhi Ayah Tirinya

"Pelaku mengatakan ia ingin berhubungan badan sedangkan ibunya tidak mampu," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo ketika ditemui di Polres Malang, Jumat (26/06/2020).

"Maka anaknya harus menggantikan peran ibunya," ujar dia.

Cerita bermula dari pernikahan PR dengan ibu korban pada tahun 2016.

Setahun berselang, istri PR menderita sakit stroke.

Karena tak mendapat kebutuhan seksual, PR kemudian berpikir untuk menyetubuhi anak tirinya, yang saat itu berusia 13 tahun.

"Puncaknya pada satu setengah tahun lalu saat korban masih kelas 2 SMP, pelaku menarik korban agar masuk ke kamar," ungkap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Uang Bantuan Sosial PKH pada Masa Pandemi Covid-19 Dicairkan Tiap Bulan Hingga Desember 2020

Pinjami Mobilnya untuk Pencuri, Kepala Desa di Sampang Terancam Hukuman 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Korban pun sempat menolak, tetapi PR kemudian memberikan ancaman.

Ancaman tersebut berupa tindakan tak mau merawat istrinya jika korban tidak menuruti hasrat seksual PR.

"Korban takut akhirnya merelakan tubuhnya dicabuli pelaku di kamar lain agar tidak ketahuan ibunya," ucap Andaru.

Sementara itu, pada 24 Juni 2020, tindakan bejat pelaku terungkap.

Saat itu, pelaku ingin menyetubuhi anak tirinya lagi. Namun, tak menyangka keinginan tersebut membuat aib pelaku tersebar.

"Karena kala itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orangtuanya," ucap AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

"Sehingga kemudian orang tua teman korban meminta ketemu dengan korban," tutur dia.

Kepala Desa di Sampang Terancam Dipenjara, Jadi Tersangka Kasus Pencurian Aki Kendaraan Berat

Temuan Sekelompok Anak Kecil saat Bermain ini Gegerkan Warga Malang, Ada Mayat Terbungkus Kain Bekas

Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.

Kakak korban baru mengetahui karena tidak hidup serumah dengan korban.

Selama ini, kakaknya tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.

"Puncaknya korban akhirnya  menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa," tutur Andaru.

Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.

Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.

Di sisi lain, PR mengaku telah memperkosa korban lebih dari 10 kali.

PR berkilah, perbuatan cabulnya ia lakukan guna memenuhi hasrat seksualnya yang lama tak ia dapatkan dari istrinya.

"Alasannya ingin menyempurnakan nafkah badan," tutur PR.

PR tega menyetubuhi anak tirinya karena perbuatan tersebut menurutnya lebih baik daripada melampiaskannya ke PSK.

"Saya bilang gimana nak daripada aku cari PSK ya mending sama kamu. Ibu ya tidak bisa," ungkapnya sembari menunduk. (ew)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved