Berita Pamekasan

Peserta BPJS Kesehatan Ingin Periksa Mata? Tak Perlu ke RS, Mulai Juni 2020 Bisa Langsung ke Optik

Peserta BPJS Kesehatan jika ingin memeriksakan mata tak perlu ke rumah sakit. Pasalnya, kini bisa periksa langsung ke optik.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Suasana ramainya kantor BPJS Kesehatan Pamekasan, Rabu (23/1/2019). 

Elma Syafiana, yang dua kali ganti kaca mata, mengaku minta surat rujukan ke FKTP, kemudian esok harinya datang ke poli mata di RSUD Slamet Martodirjo Pamekasan dan mengambil antrean dengan pasien lain, yang juga periksa ke poli mata.

“Syukurlan, kalau begitu peserta tidak perlu antre menunggu lama di rumah sakit, hanya untuk periksa mata.

Toh, sampai di optik, masih diperiksa lagi dan hasil pemeriksaannya sama persis dengan yang di rumah sakit,” papar Elma.

Polisi Gerebek 2 Cewek Muda Tanpa Busana Bareng Pria di Hotel, Kaget Saat Kepergok, Habis Ngapain?

Ditangkap karena Konsumsi Narkoba, Mantan Caleg Sumenep Ngaku Ditawari Teman, Ini Penjelasan Polisi

Tarif BPJS

Setelah tarif iuran BPJS Kesehatan turun pasca dinaikkan 100 persen, kini Presiden Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020.

Tentu saja, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini menuai sorotan publik.

Pasalnya, BPJS Kesehatan sempat mengalami kenaikan hingga 100 persen.

Lalu turun alias batal naik setelah ada putusan dari Mahkamah Agung.

Namun, kini Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 Aturan Baru PSBB Sidoarjo, Keluar Rumah Bawa Surat Keterangan dari RT/RW dan Pelanggar Jadi Relawan

 Bacaan Bilal Salat Tarawih Ramadan 20 Rakaat, ada Doa Kamilin, Lengkap Arti dan Mudah Dibaca

Hal ini bermula saat beredar kabar Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini rupanya tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. 

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved