Segera Cair, Yuk Intip Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan PNS, Lulusan S3 Capai Rp 4 Juta
Gaji ke 13 PNS atau ASN tahun 2020 akan segera cair. Yuk, intip besaran gaji Ke-13 PNS 2020 tiap golongan!
TRIBUNMADURA.COM - Gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair.
Istilah " gaji ke-13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Istilah ini merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, Senin (22/6/2020).
Termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.
Gaji ke-13 ini diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru sekolah.
• Ingat, Warga Surabaya Tak Pakai Masker Bakal Dikirim ke Liponsos, Disanksi Melayani Makan ODGJ
• Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 27 Juni 2020, Kehidupan Asmara Leo Rumit, Scorpio Tinggalkan Masa Lalu
• Jokowi Minta Covid-19 di Jatim Turun dalam 2 Pekan, Risma Klaim Kasus Virus Corona di Surabaya Turun
Dengan adanya gaji ke-13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 meliputi gajipokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900