Polisi Tangkap Pembunuh Gadis di Pacet

Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Berencana dari Kasus Gadis yang Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto

Dua tersangka pembunuhan gadis di jurang Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan tongkat besi yang digunakan tersangka Mas'ud menganiaya yang menyebabkan korban meninggal,  Jumat (26/6/2020). 

"Kami menemuka bercak darah di dalam mobil yang merupakan tempat membunuh korban," jelasnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan Berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved