Polisi Tangkap Pembunuh Gadis di Pacet

Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Berencana dari Kasus Gadis yang Ditemukan di Jurang Pacet Mojokerto

Dua tersangka pembunuhan gadis di jurang Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.

TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan tongkat besi yang digunakan tersangka Mas'ud menganiaya yang menyebabkan korban meninggal,  Jumat (26/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dua tersangka pembunuhan gadis di jurang area tikungan Gajah Mungkur, Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.

Mereka adalah Mas'ud Andy Wiratama (23) warga Beringin, Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo dan Rifat Rizatur Rizan (20) warga Jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Kedua tersangka terbukti merencanakan akan membunuh seorang gadis bernama Vina Aisyah Pratiwi.

Gadis berusia 20 tahun itu tinggal di Jalan Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

BREAKING NEWS: 2 Pelaku Pembunuhan Gadis di Jurang Pacet Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Pembunuhan Sadis Gadis di Jurang Pacet, Dipukul Benda Tumpul, Pelaku Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar

Update Kasus Temuan Mayat Gadis di Jurang Pacet Mojokerto, Polisi Temukan Titik Terang Ungkap Pelaku

Tersangka Mas'ud merupakan otak pembunuhan yang menghabisi korban lantaran yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menuturkan fakta penyidikan bahwa tersangka Mas'ud berperan merencanakan pembunuhan terhadap korban dan pencurian dengan kekerasan.

Kedua tersangka merencanakan skenario akan membunuh korban di warung kopi Mantri 321 kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin 22 Juni 2020.

"Tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat untuk membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).

Dikatakannya, tersangka Mas'ud telah mempersiapkan kain sarung untuk membekap korban.

Dia juga mengemudikan mobil miliknya Ayla Nopol W 1502 NU untuk mengajak korban dan membunuhnya di dalam kendaraan tersebut.

Selain itu, lanjur dia, tersangka mempersiapkan alat sekuriti tongkat (Baton Stick) yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.

Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.

Fakta Baru Mayat Gadis yang Ditemukan di Pacet Mojokerto, Korban Sebelumnya Keluar Bareng Teman Pria

Ingat, Warga Surabaya Tak Pakai Masker Bakal Dikirim ke Liponsos, Disanksi Melayani Makan ODGJ

Segera Cair, Yuk Intip Perbedaan Besaran Gaji ke-13 Tiap Golongan PNS, Lulusan S3 Capai Rp 4 Juta

"Alat bukti yang memperkuat pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.

Masih kata Dony, pihaknya mengamankan barang bukti berupa motor matic milik korban merek Honda Beat warna hitam ada stiker Backpacker Kediri pada Nopol AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih.

Selain itu, motor milik tersangka Rifat Honda CBR 150R. W 6958 UD dan mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU milik tersangka Mas'ud dan barang bukti lainnya.

"Kami menemuka bercak darah di dalam mobil yang merupakan tempat membunuh korban," jelasnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan Berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.

"Barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam penyidikan kasus ini," pungkasnya.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved