Berita Pamekasan

Ulama Madura Akui Sepakat Tolak RUU HIP, Begini Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD

Dalam kesempatan itu, para ulama Madura mengungkapkan menolak RUU HIP di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berkesempatan hadir di Pendapa Agung Bangkalan memenuhi undangan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura dalam acara 'Silaturahmi Kiai dan Ulama Se Madura, Sabtu (27/6/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Para ulama Madura mengungkapkan dan bersepakat untuk menolak adanya RUU HIP.

Dalam kesempatan itu, para ulama Madura mengungkapkan hal tersebut di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkesempatan hadir di Pendapa Agung Bangkalan memenuhi undangan Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra), Sabtu (27/6/2020).

Para ulama Madura yang tergabung dalam Bassra telah bersepakat menolak secara tegas adanya konsep Trisila dan Ekasila yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Penolakan kembali ditegaskan Sekretaris Jenderal Bassra KH Nuruddin A Rahman dalam kesempatan yang bertemakan 'Silaturahmi Kiai dan Ulama Se Madura' itu.

Peserta BPJS Kesehatan Ingin Periksa Mata? Tak Perlu ke RS, Mulai Juni 2020 Bisa Langsung ke Optik

Tak Kunjung Memiliki Anak, Suami Baru Tahu Jika Istrinya Seorang Pria, Sang Istri Juga Kaget

Nelayan ini Berangkat Melaut Saat Subuh, Rekannya Curiga Saat Kapal Korban Berhenti di Tengah Laut

"Ulama Madura sudah bersepakat.

Bukan hanya ditunda tetapi mohon (RUU HIP) dibatalkan," ungkap Kiai Nuruddin dalam sambutannya.

Ia menegaskan, persoalan RUU HIP menuai protes dan penolakan secara nasional yang sudah ramai menyebar di media sosial.

"Ini bola liar yang akan menerjang semua kehidupan di Indonesia. Akhirnya akan menjadi kekacauan," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran, Pangdam V/Brawijaya Letjen TNI Widodo Iryansyah, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron serta semua unsur Forkopimda Bangkalan.

Mahfud MD mengungkapkan, protes dan penolakan secara pribadi di media sosial dan secara kolektif oleh Bassra kini telah menjalar ke berbagai elemen masyarakat.

"Penolakan pertama datang secara kolektif dari ulama dan Habaib Madura.

Boleh saja dan itu menjadi pedoman pemerintah dalam menilai situasi," ungkapnya.

Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan RUU tentang HIP pada 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Mahfud menjelaskan, pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif telah mempelajari draft RUU HIP yang merupakan usulan dari pihak legislatif tersebut.

Termasuk mempelajari pernyataan para ulama, ormas-ormas yang keseluruhannya menolak dengan sangat keras atas dua hal dan meminta untuk diperbaiki dalam banyak hal terhadap RUU itu.

Lalu apa yang ditolak?

Lanjut Mahfud, bahwa dalam RUU itu ternyata tidak menyebutkan ketetapanan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 yang jelas-jelas di situ melarang berkembangnya ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Mahfud memaparkan, disebutkan dalam RUU HIP itu sejumlah rujukan undang-undang termasuk sejumlah TAP MPR.

Peserta BPJS Kesehatan Ingin Periksa Mata? Tak Perlu ke RS, Mulai Juni 2020 Bisa Langsung ke Optik

Tetangga Mahfud MD Meninggal Akibat Covid-19, Ibunda Mahfud MD Langsung Dipindah ke Rumah Famili

"Namun tidak disebutkan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966.

Padahal berkaitan dengan ideologi.

Kok sepertinya ini sengaja memprovokasi," tegasnya.

Penolakan kedua, lanjut Mahfud, Pancasila yang disebut dalam Pasal 7 Ayat 2 dapat diperas menjadi Trisila, trisila diperas lagi menjadi Ekasila yaitu gotong royong.

"Itu ditolak semua masyarakat karena dianggap sebagai pintu awal hilangnya sila-sila Pancasila yang berprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sini nanti Komunisme bisa masuk.

Apalagi cantolannya (TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966) tidak dipasang," paparnya.

Ia menambahkan, gelombang protes terhadap draf RUU HIP terus menggelinding ketika masyarakat Presiden Joko Widodo dianggap bersikap tidak mau tahu atas RUU yang mengancam ideologi Pancasila.

"Presiden memang belum tahu karena pekerjaannya banyak.

Ketika presiden bilang belum tahu, itu betul. Makanya dikirim ke Menko Polhukam agar dipelajari," ujarnya.

Hasilnya, Mahfud kemudian memaparkan dan Presiden Joko Widodo memutusakan untuk menunda pembahasan RUU HIP itu.

Artinya, lanjut Mahfud, draf RUU HIP itu dikembalikan ke DPR untuk dibahas lagi dalam public hearing dengan masyarakat dan ulama.

"Presiden bilang tunda, Presiden akan fokus ke perang lawan Covid-19. belum akan membahas RUU HIP, belum memikirkan membahas itu," pungkas Mahfud MD. (Ahmad Faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved