Berita Bangkalan
Ulama Madura Sepakat Tegas Menolak RUU HIP, Menko Polhukam Mahfud MD Begini Tanggapan Begini
Penolakan RUU HIP diungkapkan para ulama Madura di hadapan Menko Polhukam Mahfud MD di Pendapa Agung Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah dalam hal ini pihak eksekutif telah mempelajari draft RUU HIP yang merupakan usulan dari pihak legislatif tersebut.
• 3 Anggota Jaringan Pembobol ATM Pakai Mobil Sport saat Beraksi, Sudah Beroperasi Lintas Provinsi
Termasuk mempelajari pernyataan para ulama, ormas-ormas yang keseluruhannya menolak dengan sangat keras atas dua hal dan meminta untuk diperbaiki dalam banyak hal terhadap RUU itu.
Lalu apa yang ditolak?
Lanjut Mahfud, dalam RUU itu ternyata tidak menyebutkan ketetapanan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966 yang jelas-jelas di situ melarang berkembangnya ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.
Mahfud memaparkan, disebutkan dalam RUU HIP itu sejumlah rujukan undang-undang termasuk sejumlah TAP MPR.
"Namun tidak disebutkan TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966.
Padahal berkaitan dengan ideologi.
Kok sepertinya ini sengaja memprovokasi," tegasnya.
Penolakan kedua, lanjut Mahfud, Pancasila yang disebut dalam Pasal 7 Ayat 2 dapat diperas menjadi Trisila, trisila diperas lagi menjadi Ekasila yaitu gotong royong.
"Itu ditolak semua masyarakat karena dianggap sebagai pintu awal hilangnya sila-sila Pancasila yang berprinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari sini nanti Komunisme bisa masuk.
Apalagi cantolannya (TAP MPRS Nomor 20 Tahun 1966) tidak dipasang," paparnya.
Ia menambahkan, gelombang protes terhadap draf RUU HIP terus menggelinding ketika masyarakat Presiden Joko Widodo dianggap bersikap tidak mau tahu atas RUU yang mengancam ideologi Pancasila.
"Presiden memang belum tahu karena pekerjaannya banyak.
Ketika presiden bilang belum tahu, itu betul. Makanya dikirim ke Menko Polhukam agar dipelajari," ujarnya.
Hasilnya, Mahfud kemudian memaparkan dan Presiden Joko Widodo memutusakan untuk menunda pembahasan RUU HIP itu.
Artinya, lanjut Mahfud, draf RUU HIP itu dikembalikan ke DPR untuk dibahas lagi dalam public hearing dengan masyarakat dan ulama.
"Presiden bilang tunda, Presiden akan fokus ke perang lawan Covid-19. belum akan membahas RUU HIP, belum memikirkan membahas itu," pungkas Mahfud MD. (Ahmad Faisol)