Berita Sampang
Satpol PP Sampang Datangi Toko Kelontong di Pinggir Jalan, Tegur Pemilik Karena Tak Punya Surat IMB
Satpol PP Sampang menemukan adanya toko perlengkapan jahit di Jalan Kusuma Bangsa yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satpol PP Sampang melakukan penindakan berupa teguran terhadap pemilik toko perlengkapan jahit di Jalan Kusuma Bangsa.
Teguran itu diberikan lantaran pemilik toko tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penindakan yang dilakukan Senin (29/6/2020) kemarin itu berawal dari teguran kepada pemilik toko Faisol (55) terkait adanya material bangunan miliknya yang dikeluhkan masyarakat.
• BREAKING NEWS - Mobil Via Vallen Dibakar Orang Tak Dikenal, Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku
• Tingkah Aneh Terduga Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen di Kantor Polisi, Polisi Dalami Motif Pelaku
• Polsek Tlanakan Pamekasan Bagikan Sembako Gratis untuk Warga, Sambut HUT Bhayangkara ke-74
Kata dia, material bangunan untuk membuat pagar itu diletakkan terlalu menjorok ke jalan, sehingga menggangu aktifitas kendaraan.
mengatakan, teguran yang kami lakukan berangkat dari keluhan masyarakat sebab, material bangunan milik Faisol terlalu menjorok ke tengah jalan.
"Jadi setelah kami monitor memang benar keberadaannya," kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Agus Alfian kepada TribunMadura.com, Selasa (30/6/2020).
"Sehingga kami imbau untuk memindahkan material itu agar tidak membahayakan pengendara saat melintas," ujarnya.
Namun, pada waktu yang sama juga diketahui pemilik toko tidak memiliki IMB, sehingga dilakukan teguran untuk secepatnya mengurus.
Agus Alfian menyampaikan, setelah pihaknya melakukan imbauan agar pemilik toko segera mengurus IMB, pemilik toko berjanji akan memproses perizinannya.
• 2 Tenaga Kesehatan di Kota Malang Positif Covid-19, Jumlah Total Kasus Virus Corona Capai 204 Orang
• Tempat Karaoke hingga Panti Pijat di Kediri Diberi Peringatan, Langgar Peraturan saat Pandemi
"Untuk proses perizinannya itu tergantung dari pihak DPMPTSP, kita hanya menghimbau agar pemilik toko secepatnya menyelesaikan," terangnya.
Jika nantinya ada pelanggaran Perda seperti halnya pemilik toko membandel tidak mengurus IMB, pihaknya siap melakukan teguran lebih tegas yakni penyegelan.
Agus Alfian menuturkan harus ada tahap yang harus dilewati terlebih dahulu misal, ada teguran pertama maupun kedua.
"Kalau nanti ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Perda secepatnya kami tindak, tapi harus melewati beberapa proses," tuturnya.
"Kami harapkan pemilik toko segera mengurus IMB," imbuhnya.
• Surat Rekomendasi Calon pada Pilkada Sumenep 2020 Belum Turun, PKB Merapat ke Poros Guluk-Guluk
Terduga Pelaku Pembacokan Tokoh Masyarakat Madura Diamankan Polisi, Kini Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Tokoh Masyarakat Madura Dibacok hingga Terkapar, Sempat Ditabrak Pakai Mobil Sebelum Dianiaya |
![]() |
---|
Madura Berdarah, Pria Diduga Mantan Kepala Desa Terkapar Bersimbah Darah, ada Celurit di Sebelahnya |
![]() |
---|
Malas-Malasan saat Ramadan 2021, ASN Pemkab Sampang Terancam Dapat Sanksi Pemotongan Jumlah TPP |
![]() |
---|
Bentuk Kepedulian Anggota Polri, Bhabinkamtibmas Bripka Haris Sugianto Berikan Bantuan Kursi Roda |
![]() |
---|